
KUNINGAN, (VOX) – Ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, dalam agenda mediasi ketiga gugatan perdata senilai Rp777 juta di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Rabu (28/10/2026), akhirnya mendapat penjelasan.
Di tengah berlangsungnya proses mediasi gugatan yang diajukan Rini Megawati tersebut, U. Kusmana ternyata tengah menjalankan tugas kedinasan di Bandung, Jawa Barat, untuk mengurus kepentingan pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) Kabupaten Kuningan.
Hal itu disampaikan langsung oleh U. Kusmana saat dikonfirmasi VOXPOPULI melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/10/2026).
“Sedang di Bandung urusan JLTS bersama kabag dan kadis lain, dilanjut besok ke Banten mendampingi Pak Bupati, ikut juga besok Plt Inspektorat Pak Deden,” jawab U. Kusmana.
Keterangan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Tugas Bupati Kuningan Nomor 800.1.11.1/34/10/Disperkimtan tertanggal 27 Oktober 2026, yang memerintahkan Sekda Kuningan bersama sejumlah pejabat daerah melaksanakan perjalanan dinas ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (28/10/2026).

Surat tugas yang ditandatangani secara elektronik atas nama Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, itu secara khusus berkaitan dengan koordinasi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan Kuningan tahun 2026.
Selain U. Kusmana, terdapat tiga pejabat lain yang tercantum dalam surat tugas tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, I. Putu Bagiasna, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Mahardika Rahman.
Keempat pejabat tersebut ditugaskan melakukan koordinasi ke tiga instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni Biro Hukum Sekretariat Daerah, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Agenda koordinasi tersebut berkaitan dengan proses pengadaan tanah yang menjadi salah satu tahapan dalam pembangunan infrastruktur JLTS Kabupaten Kuningan.
Tidak hanya menjalankan agenda di Bandung, U. Kusmana juga dijadwalkan melanjutkan tugas kedinasan ke Provinsi Banten pada Kamis (29/10/2026), untuk mendampingi Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.
Berdasarkan dokumen yang diterima voxpopuli, Surat yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.7/8520/SJ tertanggal 26 Oktober 2026, agenda tersebut merupakan Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat.
Rapat koordinasi dijadwalkan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani Nomor 1, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Kamis (29/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Undangan yang diterbitkan atas nama Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri, tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat pemerintahan daerah, termasuk gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD, sekretaris daerah, sekretaris dewan, dan inspektur daerah di wilayah Banten dan Jawa Barat.
U. Kusmana menyampaikan bahwa dalam agenda tersebut turut dijadwalkan hadir Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kuningan, Deden.
Dengan demikian, terdapat dua agenda kedinasan berbeda yang disampaikan sebagai alasan ketidakhadiran U. Kusmana dalam proses mediasi, yakni koordinasi pembangunan JLTS di Bandung pada Rabu dan menghadiri rapat koordinasi Kemendagri di Banten pada Kamis.
Sementara itu, mediasi ketiga perkara gugatan perdata Rp777 juta di PN Kuningan tetap berlangsung dengan kehadiran langsung Tergugat II, Arif Yudianto, pihak penggugat, Rini Megawati.
U. Kusmana selaku Tergugat I tidak hadir secara langsung. Namun, pihaknya telah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum, Dwi Sesko Adriansah dan Adi Riyanto, serta menyerahkan dokumen pendukung terkait ketidakhadirannya. Dengan adanya penjelasan dan dokumen tersebut, alasan ketidakhadiran Sekda Kuningan dapat diketahui publik, dan bisa diterima oleh Hakim Mediator.












Tinggalkan Balasan