VOXPOPULI.CO.ID – Dugaan keterlibatan hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, dalam perkara gugatan utang senilai Rp777 juta yang diajukan Rini Megawati, Kabid Dayasos Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, disebut telah menemui titik terang. Tim kuasa hukum menyatakan U Kusmana tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan transaksi utang piutang yang menjadi pokok sengketa.

Hal tersebut disampaikan seusai pelaksanaan mediasi ketiga perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Rabu (28/10/2026).

Kuasa hukum Tergugat I U Kusmana dan Tergugat II Arif Yudianto, Adi Riyanto, S.H., bersama Dwi Sesko Adriansah, menyatakan bahwa hasil mediasi semakin memperkuat posisi hukum Sekda Kuningan.

“Untuk Pak Sekda Kuningan sebagai Tergugat I, alhamdulillah clear and clean. Beliau dibebaskan dari keterlibatan hukum dalam peristiwa ini,” ungkap Kuasa hukum, yang akrab disapa Abu Azka, seusai mediasi.

Pernyataan tersebut, menurut tim kuasa hukum, didasarkan pada keterangan yang terungkap dalam mediasi mengenai transaksi pinjaman awal senilai Rp100 juta yang telah diselesaikan melalui pembayaran.

Dalam mediasi ketiga itu, U Kusmana kembali tidak hadir secara langsung karena menjalankan tugas kedinasan di luar kota. Namun, ketidakhadirannya telah dilengkapi dokumen kedinasan dan surat kuasa istimewa yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya.

Sementara itu, Tergugat II Arif Yudianto, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Kabupaten Kuningan, hadir secara langsung bersama penggugat Rini Megawati.

Kuasa Hukum menjelaskan, surat kuasa istimewa dan alasan kedinasan U Kusmana telah diterima oleh hakim mediator sehingga tim kuasa hukum tetap dapat mewakili kepentingan Tergugat I dalam proses mediasi.

“Ketidakhadiran Tergugat I bukan tanpa alasan. Ada tugas kedinasan di luar kota, disertai surat kuasa istimewa dan alasan yang patut menurut ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, kami diterima oleh hakim mediator,” jelasnya.

Menurut tim kuasa hukum, salah satu fakta penting yang terungkap dalam mediasi adalah pengakuan penggugat bahwa transaksi pinjaman awal senilai Rp100 juta yang berkaitan dengan U Kusmana telah diselesaikan.

Dalam transaksi tersebut, U Kusmana disebut hanya berperan memperkenalkan Arif Yudianto kepada Rini Megawati. Sementara dana pinjaman diterima oleh Arif Yudianto selaku Tergugat II.

Namun, dari nilai pinjaman Rp100 juta, Arif Yudianto disebut hanya menerima uang sebesar Rp89 juta. Adapun jumlah yang telah dikembalikan mencapai Rp110 juta.

“Anehnya pinjaman Rp100 juta, diterima Arif Yudianto Tergugat II hanya Rp89 juta, tapi dibayar Rp110 juta. Kalau dihitung bunga, berarti besar sekali. Apalagi penggugat mengakui hal itu, sudah bayar Rp110 juta, di depan hakim mediator,” beber Kuasa Hukum.

Menurutnya, pengakuan pelunasan tersebut menjadi dasar penting bagi tim kuasa hukum untuk mempertanyakan masih dicantumkannya transaksi awal dalam gugatan senilai Rp777 juta.

“Kenapa dalam draf gugatan yang Rp777 sekian juta itu masih melekat? Sementara dari hasil mediasi hari ini sudah terang dan diakui oleh penggugat bahwasanya yang Rp100 juta itu sudah selesai,” ujarnya.

Dwi menilai besarnya selisih antara uang yang diterima dengan pembayaran yang dilakukan juga menimbulkan pertanyaan mengenai besaran bunga dalam transaksi tersebut. Ia bahkan mempertanyakan apakah perhitungan bunga yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pinjaman berikutnya senilai Rp550 juta merupakan transaksi yang berlangsung antara penggugat dengan Arif Yudianto tanpa melibatkan U Kusmana secara langsung.

Menurutnya, meskipun terdapat hubungan kedinasan antara U Kusmana dan Arif Yudianto, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tanggung jawab hukum Sekda Kuningan terhadap pinjaman lanjutan.

“Yang Rp550 juta tidak ada sebab akibat atau hubungan hukum lainnya dengan Tergugat I. Pak Sekda tidak pernah menerima uang, tidak pernah membayar uang, dan tidak tahu perputaran uang,” tegasnya.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa hubungan kepercayaan antara U Kusmana dan Arif Yudianto tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk membebankan kewajiban pembayaran utang kepada Tergugat I.

Atas perkembangan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan apabila U Kusmana masih diwajibkan hadir dalam agenda mediasi berikutnya.

Keberatan itu disampaikan kepada hakim mediator dengan alasan bahwa keterkaitan U Kusmana hanya terdapat pada transaksi awal yang menurut pihak tergugat telah selesai.

“Kami kuasa hukum Tergugat I, setelah melihat mediasi hari ini, maka atas izin hakim mediator kami keberatan Tergugat I dihadirkan dalam mediasi selanjutnya. Hakim mediator kemudian meminta agar dibuatkan resume terkait hal tersebut,” jelas kuasa hukum.

Menurutnya, hakim mediator memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan resume pada agenda mediasi berikutnya sebagai dasar pertimbangan atas keberatan tersebut.

Dengan perkembangan itu, pihak kuasa hukum menilai posisi U Kusmana dalam sengketa utang Rp777 juta semakin jelas. Mereka meyakini tidak terdapat hubungan hukum langsung yang dapat membebankan tanggung jawab atas transaksi lanjutan kepada Sekda Kuningan.

Sementara itu, terkait posisi Tergugat II Arif Yudianto, Ia mengaku semakin optimistis setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan langsung oleh kliennya di hadapan hakim mediator dan penggugat.

Menurutnya, Arif Yudianto mampu menjelaskan kronologi transaksi secara terbuka, termasuk sejumlah persoalan mengenai penerimaan uang, pembayaran, serta perhitungan kewajiban yang dipersoalkan.

“Saya salut kepada Tergugat II yang hadir, juga dengan tenang dan gamblang menceritakan peristiwa pinjaman itu. Dari keterangan Tergugat II di hadapan hakim mediator, saya pun meyakini Tergugat II akan memenangkan perkara ini,” ungkap Dwi.

Kuasa Hukum juga menyampaikan keyakinan bahwa kedua kliennya memiliki dasar pembelaan yang kuat untuk menghadapi gugatan tersebut.

Menurutnya, keyakinan itu didasarkan pada sejumlah fakta dan bukti yang telah dikumpulkan tim kuasa hukum, termasuk perkembangan dalam mediasi ketiga.

“Kami sangat meyakini Tergugat I dan Tergugat II akan memenangkan perkara ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tim kuasa hukum mengingatkan agar masyarakat maupun media tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi yang berpotensi merugikan nama baik kedua kliennya.

Bagi pihak kuasa hukum, mediasi ketiga menjadi momentum penting untuk menegaskan klaim bahwa U Kusmana telah clean and clear dari hubungan hukum atas transaksi utang yang dipersoalkan.***