VOXPOPULI.CO.ID Sebanyak 7.434 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, akan mengikuti pembekalan dan pendampingan orientasi melalui Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi (SiBangkom) pada 26–31 Oktober 2026.

Program yang dilaksanakan secara daring tersebut bertujuan memperkuat pemahaman para PPPK mengenai tugas dan fungsi aparatur sipil negara (ASN), manajemen kepegawaian, serta penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum pelaksanaan orientasi dimulai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan menggelar persiapan di Auditorium SMKN 3 Kuningan, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh peserta siap mengikuti rangkaian pembelajaran melalui platform SiBangkom milik Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSD), Iis Risnawati, S.E., menjelaskan bahwa orientasi berlangsung selama enam hari dengan metode daring melalui Zoom Meeting.

Pelaksanaannya dibagi menjadi dua sesi setiap hari agar seluruh peserta dapat terakomodasi dengan baik.

Menurut Beni, orientasi PPPK tidak hanya menjadi tahapan administratif kepegawaian, tetapi juga bagian penting dalam membangun pemahaman aparatur mengenai kedudukan, tugas, dan tanggung jawab sebagai bagian dari pemerintahan.

“Tujuan utama orientasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi ASN, manajemen PPPK, serta internalisasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. Selain itu, kegiatan ini untuk memastikan kesiapan peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian orientasi secara tertib dan efektif,” ujar Beni.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kuningan, Iis Risnawati, menjelaskan bahwa pelaksanaan orientasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Keputusan Kepala LAN Nomor 641/K.1/PDP.07/2026 tentang Pedoman Orientasi PPPK.

Materi yang diberikan meliputi kebijakan orientasi PPPK, pengenalan tugas dan fungsi ASN, nilai dan etika pada instansi pemerintah, penguatan PPPK Kabupaten Kuningan, hingga pendampingan teknis penggunaan SiBangkom LAN.

Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan dan fasilitator dari Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Talenta Aparatur Nasional LAN turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Iis menambahkan, kesiapan teknis peserta menjadi salah satu perhatian BKPSDM. Peserta diharapkan mampu mengakses platform dan menyelesaikan setiap tahapan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

“BKPSDM juga menekankan pentingnya kesiapan teknis peserta dalam mengakses dan menuntaskan seluruh tahapan pembelajaran. Pendampingan penggunaan platform menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan kendala selama orientasi berlangsung, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan tertib dan efektif,” ungkapnya.

Penguatan kompetensi bagi 7.434 PPPK Kuningan diharapkan tidak berhenti setelah kegiatan orientasi selesai. Para peserta juga diharapkan menerapkan pengetahuan dan nilai yang diperoleh saat kembali menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.

Dalam proses tersebut, peran atasan langsung dinilai penting untuk memastikan nilai dasar ASN BerAKHLAK diterapkan dalam perilaku kerja sehari-hari, termasuk kedisiplinan, integritas, tanggung jawab, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui orientasi berbasis SiBangkom, Pemkab Kuningan berharap para PPPK semakin memahami peran dan kewajibannya sebagai aparatur pemerintah.

Target akhirnya bukan sekadar menuntaskan tahapan pembelajaran, melainkan membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, kompeten, dan mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

Dengan demikian, orientasi PPPK melalui SiBangkom menjadi salah satu upaya Pemkab Kuningan dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur sekaligus mendorong peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

(UGI)