
VOXPOPULI.CO.ID Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia meminta seluruh pemerintah desa tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga mengutamakan transparansi, ketertiban administrasi, kualitas pembangunan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Tuti saat menghadiri Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Grand Ballroom Hotel Santika Premiere Linggarjati, Kabupaten Kuningan, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, lembaga pemeriksa, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
Dalam kesempatan itu, Tuti menyampaikan apresiasi kepada Sekretariat Jenderal BPK RI, Anggota Komisi XI DPR RI Dr. Sohibul Imam, CA., CPA., serta Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E., beserta jajaran yang turut memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa.

Tuti menilai desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional maupun daerah. Selain menjadi pusat kehidupan sosial, desa juga berperan penting dalam mengembangkan ekonomi lokal dan menyelenggarakan pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
Karena itu, dana desa harus dipandang sebagai amanah negara dan masyarakat yang wajib dikelola secara transparan, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Tuti, keberhasilan pengelolaan dana desa tidak cukup diukur berdasarkan besarnya anggaran yang telah direalisasikan. Penilaian juga harus mencakup kesesuaian penggunaan anggaran dengan perencanaan, kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pelaksanaan kegiatan, hingga dampak pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya perubahan orientasi dari sekadar mengejar penyerapan anggaran menuju kualitas belanja dan hasil pembangunan yang nyata.
Akuntabilitas, lanjutnya, bukan hanya kewajiban menyusun laporan administrasi. Setiap keputusan, penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan harus dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, dan hukum.
Untuk mencegah persoalan dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa diminta melakukan konsultasi apabila menghadapi keraguan mengenai mekanisme belanja, kelengkapan dokumen, maupun ketentuan penggunaan dana.
Konsultasi dapat dilakukan melalui camat, perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, Inspektorat, atau instansi berwenang sesuai persoalan yang dihadapi.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup Tuti menyampaikan tujuh arahan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.
Pertama, mengevaluasi pelaksanaan dana desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah desa diminta mengidentifikasi kegiatan yang telah selesai, sedang berjalan, maupun belum terlaksana. Evaluasi juga harus mencakup realisasi keuangan, capaian fisik, kewajiban pembayaran, dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Pencatatan APBDes, aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), rekening kas desa, serta bukti transaksi harus direkonsiliasi agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kedua, menyelesaikan kegiatan dengan tetap menjaga kualitas. Penyerapan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengerjakan pembangunan secara tergesa-gesa. Setiap kegiatan harus memenuhi spesifikasi, volume, kualitas, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Ketiga, menertibkan dokumen pertanggungjawaban. Bukti transaksi, dokumen pembayaran yang sah, berita acara, dokumentasi kegiatan, bukti serah terima, hingga laporan hasil pekerjaan harus lengkap dan mencerminkan kondisi sebenarnya.
Keempat, memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab. Kepala desa, sekretaris desa, perangkat pengelola keuangan, pelaksana kegiatan anggaran, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dengan administrasi yang jelas dan dapat ditelusuri.
Kelima, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran 2027. Evaluasi pelaksanaan anggaran 2026 harus menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan perencanaan dan APBDes tahun berikutnya. Program desa perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, potensi desa, kewenangan, kemampuan keuangan, dan prioritas pembangunan.
Keenam, memperkuat budaya antikorupsi dan integritas. Pemerintah desa harus memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya, menghindari konflik kepentingan, serta menutup peluang terjadinya praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.
Ketujuh, menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui rencana aksi nyata. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan mengevaluasi administrasi, memperkuat pengendalian internal, membenahi dokumen, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menyempurnakan perencanaan pembangunan desa.
Tuti menegaskan bahwa jabatan dan anggaran merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jabatan adalah amanah, anggaran adalah tanggung jawab, dan hasil pembangunan adalah ukuran keberhasilan pelayanan,” menjadi pesan penting yang ditekankan kepada para kepala desa.
Dalam kegiatan tersebut, Fahruddin Latif, S.E., M.Ak., CSFA, dari Tim BPK RI menyampaikan bahwa sosialisasi bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai fungsi pengawasan DPR RI dan BPK dalam pengelolaan dana desa.
Menurut Fahruddin, sosialisasi tersebut menjadi ruang dialog konstruktif antara BPK, DPR RI, dan Pemerintah Kabupaten Kuningan sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Berdasarkan laporan penyelenggara, peserta kegiatan mencakup jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, lurah, serta kepala desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Undangan kegiatan ditujukan kepada 361 kepala desa yang tersebar di 32 kecamatan.
Penyelenggara menghadirkan Sohibul Imam sebagai pembicara utama untuk menyampaikan perspektif kebijakan dan fungsi pengawasan DPR RI di bidang keuangan negara.
Sementara itu, Firman Nurcahyadi dijadwalkan menyampaikan materi mengenai pemeriksaan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Melalui kegiatan ini, BPK berharap aparatur pemerintah desa semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut melibatkan unsur legislatif, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga.
Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Sekretaris Daerah Kuningan, Kapolres Kuningan atau perwakilannya, Komandan Kodim 0615/Kuningan atau perwakilannya, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan atau perwakilannya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan atau perwakilannya.
Hadir pula pejabat struktural dan fungsional dari BPK RI serta Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Wabup Tuti berharap penguatan pembinaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat dapat mendorong tata kelola dana desa yang semakin berkualitas.
Pengelolaan anggaran yang baik diharapkan mampu mendukung kemandirian desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pelayanan dasar, mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperluas pemerataan pembangunan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan visi Kabupaten Kuningan, yakni Melesat: Maju, Empowering, Lestari, Agamis, dan Tangguh.
Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan sesuai ketentuan, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban yang dapat dipercaya, dana desa diharapkan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
(UGI)












Tinggalkan Balasan