VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mendorong perubahan besar dalam pengelolaan aset daerah. Melalui digitalisasi, aset milik pemerintah tidak lagi diarahkan hanya sebagai data administrasi, tetapi harus mampu dikendalikan, dimanfaatkan dan menghasilkan nilai ekonomi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP, menegaskan bahwa transformasi digital dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) harus diikuti perubahan pola pikir aparatur.

Hal itu disampaikannya seusai kegiatan “Digitalisasi Aset Daerah: Strategi Modernisasi Pengelolaan Aset di Era Digital” yang berlangsung di Aula Bank bjb, Kamis (8/10/2026).

Menurut Deden, pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada aktivitas mencatat dan mengamankan aset. Data yang telah terkumpul harus digunakan untuk menentukan strategi pemanfaatan sehingga aset daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan.

“Bukan hanya mendigitalisasi aset, tapi membangun budaya baru mengelola kekayaan daerah. Dari yang tadinya hanya memiliki menjadi optimal, dari mencatat menjadi mengendalikan, dan dari menjaga menjadi menciptakan nilai,” tegas Deden.

Deden menilai salah satu tantangan pengelolaan aset daerah adalah kecenderungan menjadikan pencatatan sebagai tujuan akhir.

Padahal, menurutnya, data aset seharusnya menjadi pijakan untuk menentukan apakah sebuah tanah, bangunan atau aset lainnya dapat dimanfaatkan secara produktif.

“Jangan hanya gugur kewajiban mencatat, mencatat, mencatat. Bagaimana dari pencatatan itu bisa menghasilkan PAD,” ujarnya.

Karena itu, digitalisasi aset di Kabupaten Kuningan diarahkan untuk menghasilkan sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi. Pemerintah dapat mengetahui keberadaan aset, statusnya, kondisi hingga potensi pemanfaatannya.

Dengan basis data yang lebih baik, aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dapat dipetakan dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Salah satu konsep yang tengah disiapkan BPKAD adalah membuka akses informasi mengenai aset daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Melalui sistem digital, masyarakat nantinya dapat mengetahui tanah maupun bangunan milik pemerintah daerah yang tersedia untuk disewa, termasuk informasi objek dan tarif pemanfaatannya.

“Boleh. Nanti akan ada aplikasi yang memunculkan tanah, bangunan, dan masyarakat bisa langsung transaksi di sana,” jelas Deden.

Sistem tersebut juga dirancang untuk memperkuat transparansi dalam pemanfaatan aset pemerintah.

Informasi mengenai tarif sewa akan ditampilkan dalam sistem, sedangkan pembayaran diarahkan langsung masuk ke kas daerah.

“Tidak ada yang kita tutup-tutupi. Transaksi di situ, harganya sudah muncul sesuai harga sewanya, masuk ke kas daerah langsung, dan itu tidak bersentuhan dengan kita,” ungkapnya.

Jika konsep tersebut berjalan optimal, masyarakat tidak perlu lagi mencari informasi secara manual mengenai aset pemerintah yang dapat dimanfaatkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih jelas untuk mengendalikan pemanfaatan aset sekaligus memastikan penerimaan dari pemanfaatan tersebut tercatat secara transparan.

BPKAD Kabupaten Kuningan menyadari digitalisasi saja tidak cukup untuk membangun sistem pengelolaan aset yang kuat.

Sejumlah aspek lain harus berjalan bersamaan, mulai dari perubahan pola pikir aparatur, peningkatan kompetensi, akurasi data, pengamanan administrasi hingga kepastian hukum atas aset daerah.

Karena itu, agenda digitalisasi aset juga disertai kegiatan peningkatan literasi melalui webinar dan koordinasi pengamanan aset dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini mudah-mudahan menjadi paket lengkap untuk membangun budaya baru digitalisasi aset di Kabupaten Kuningan,” kata Deden.

Langkah tersebut penting karena aset daerah tidak hanya harus tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi persoalan maupun sengketa.

Pembahasan mengenai modernisasi pengelolaan aset dalam kegiatan tersebut turut diperkuat oleh sejumlah narasumber dari pemerintah dan instansi terkait.

Hadir Wasja, S.Sos., M.Ec.Dev., Kasubdit Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah I pada Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Turut hadir Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP, Kepala Kantor Pertanahan Kota, serta Indra Firmansyah Bagjana, S.E., M.Ak., Ak., CA., CGAE, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kota Cimahi.

Kehadiran para narasumber tersebut memperkuat perspektif bahwa pengelolaan aset daerah membutuhkan kolaborasi berbagai aspek.

Data aset harus terhubung dengan aspek legalitas, tata kelola, pengamanan hingga strategi pemanfaatan.

Dengan demikian, digitalisasi bukan sekadar memindahkan pencatatan aset dari dokumen konvensional ke sistem elektronik.

Bagi Pemkab Kuningan, perubahan paradigma menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan kekayaan daerah.

Aset yang aman secara administrasi dan hukum memang menjadi kebutuhan dasar. Namun, pemerintah juga dituntut memastikan aset yang memiliki potensi ekonomi dapat memberikan manfaat lebih besar.

Deden menegaskan bahwa teknologi hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan tersebut.

“Digitalisasi bukan tujuan akhir, tetapi bagaimana digitalisasi mengantarkan pengelolaan aset ke arah mendapatkan hasil,” tandas Deden.

Dengan data yang terintegrasi, pengamanan yang lebih baik dan mekanisme pemanfaatan yang transparan, Pemkab Kuningan berharap aset daerah tidak lagi sekadar menjadi daftar kekayaan dalam administrasi pemerintah.

Sebaliknya, aset tersebut dapat dikelola secara produktif dan terukur sehingga memberikan kontribusi terhadap pembangunan serta memperkuat PAD Kabupaten Kuningan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BPKAD membangun tata kelola aset yang lebih transparan, tertib, aman dan produktif. (Ugi)