
VOXPOPULI.CO.ID – Sebanyak 1.708 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan dalam razia yang digelar pada Sabtu (24/10/2026) malam.
Ribuan botol minuman beralkohol tersebut disita dari dua warung di lokasi berbeda, yakni kawasan Cirendang, Kecamatan Kuningan, dan Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Operasi yang berlangsung pada malam akhir pekan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Razia dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., dengan melibatkan 15 personel Satresnarkoba serta dukungan personel gabungan kepolisian dan elemen masyarakat.
Petugas mulai bergerak sekitar pukul 21.35 WIB dengan menyasar sejumlah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah warung milik RA di Jalan Raya Cirendang, Kelurahan Cirendang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya AO, Atlas, Kuda Mas, Kawa Kawa, Guinness, anggur merah, Anker, Bintang, Prost, Soju, dan sejumlah merek lainnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap warung kelontongan milik AY yang berada di pinggir Jalan Linggarjati, Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus.
Dari lokasi kedua, polisi kembali mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, seperti AO, anggur kolesom, Kawa Kawa, Intisari, Iceland, Soju, dan Bintang.
Secara keseluruhan, hasil operasi di kedua lokasi tersebut mencapai 1.708 botol minuman beralkohol.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, mengatakan bahwa razia tersebut merupakan salah satu langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi tindak kriminalitas yang berpotensi dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Kuningan agar tetap aman dan kondusif. Kami terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras sebagai langkah pencegahan terhadap potensi tindak kriminalitas,” ujar AKP Arif Zaenal Abidin.
Menurutnya, penertiban terhadap peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan hukum akan terus dilakukan, baik melalui kegiatan rutin maupun operasi yang ditingkatkan.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Razia akan terus dilaksanakan secara rutin maupun melalui kegiatan yang ditingkatkan, terutama pada malam akhir pekan. Tujuannya untuk meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman keras,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Meski ribuan botol minuman beralkohol telah diamankan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status hukum kedua pemilik warung, dugaan pelanggaran yang dikenakan, maupun tindak lanjut terhadap barang bukti hasil razia.
Belum dijelaskan pula apakah seluruh minuman beralkohol yang disita terbukti diperdagangkan tanpa izin atau melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol.
Razia tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kuningan dalam menjaga situasi keamanan wilayah, khususnya pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat cenderung meningkat.
Polres Kuningan memastikan kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.***












Tinggalkan Balasan