VOXPOPULI.CO.ID– Aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi. Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kuningan, Rizal Nurfachrozy, menegaskan terdapat ketentuan pidana yang dapat dikenakan apabila aktivitas pertambangan terbukti melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Rizal melalui pernyataan tertulis, Minggu (27/09/2026).

Menurut Rizal, persoalan pertambangan harus dilihat secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya izin, tetapi juga kesesuaian kegiatan dengan izin, status kawasan, dokumen lingkungan, serta dampak aktivitas terhadap fungsi ekologis.

Dalam kerangka hukum pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha.

Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk perizinan, antara lain IUP, IUPK, IPR, SIPB, serta izin pengangkutan dan penjualan.

Rizal menyoroti Pasal 158 UU Minerba yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain pelaku penambangan, aspek hukum juga dapat menyentuh pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Persoalan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi,” kata Rizal.

Menurutnya, aspek konservasi juga menjadi bagian penting dalam melihat legalitas dan dampak suatu aktivitas pertambangan, khususnya apabila kegiatan tersebut berada di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan ekologis.

UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa konservasi merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Rizal menjelaskan, regulasi tersebut juga mengatur perlindungan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi.

Apabila suatu aktivitas berada di kawasan yang memiliki fungsi konservasi, kegiatan tersebut tidak hanya harus dilihat dari sisi perizinan usaha, tetapi juga dari kesesuaian dengan fungsi kawasan dan ketentuan perlindungan lingkungan.

UU Nomor 32 Tahun 2024 mengatur larangan terhadap kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam. Di antaranya kegiatan yang mengurangi luas kawasan, menghilangkan atau menurunkan fungsi kawasan, mengubah bentang alam, maupun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.

Ketentuan serupa juga berlaku terhadap Kawasan Pelestarian Alam.

Ancaman pidana dalam regulasi konservasi juga tidak ringan. Untuk sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan Kawasan Suaka Alam, Pasal 40 UU Nomor 32 Tahun 2024 mengatur pidana penjara bagi orang perseorangan paling singkat 2 tahun dan paling lama 11 tahun, disertai pidana denda berdasarkan kategori yang ditentukan dalam undang-undang.

Apabila pelanggaran dilakukan oleh korporasi, ancaman pidananya dapat mencapai 4 tahun hingga 20 tahun.

Karena itu, Rizal menilai dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi mengubah bentang alam, merusak fungsi kawasan, atau berlangsung tanpa perizinan yang sesuai perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya aktivitas tambang, tetapi juga harus melihat status kawasan, legalitas izin, kesesuaian kegiatan dengan izin, dokumen lingkungan, serta dampak terhadap fungsi ekologis kawasan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang konservasi. Menurutnya, UU Nomor 32 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada PPNS untuk menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, memeriksa dokumen dan barang bukti, melakukan penyitaan, serta melakukan tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Atas dasar itu, PC PMII Kuningan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan setiap dugaan pelanggaran pertambangan diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Rizal, transparansi perizinan, perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan penegakan aturan secara objektif harus menjadi perhatian dalam menangani persoalan pertambangan.

“Jika suatu aktivitas terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan izin dan berdampak terhadap kawasan konservasi, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Rizal menambahkan, persoalan pertambangan pada akhirnya bukan hanya mengenai pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam.

“Persoalan pertambangan bukan hanya tentang siapa yang memperoleh keuntungan dari sumber daya alam, tetapi juga tentang siapa yang bertanggung jawab ketika bentang alam berubah, fungsi ekologis terganggu, dan masyarakat harus menanggung dampaknya,” pungkasnya. (Ugi)