KUNINGAN, (VOX) – Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyampaikan pernyataan akademis dan moral publik terkait belum adanya kejelasan hukum atas proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” senilai Rp117,5 miliar. Proyek ini dibiayai melalui Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, namun hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan resmi kepada publik.

Proyek Kuningan Caang yang semestinya menjadi simbol kemajuan, justru menimbulkan kekhawatiran publik karena minimnya transparansi informasi. Berdasarkan data yang kami verifikasi, proyek ini telah dibayar 95% pada Maret 2024, dengan sisa 5% (retensi) dicairkan pada Desember 2024.

Sejak Maret 2024, DPRD Kuningan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki proyek ini. Namun hasilnya belum dibuka ke masyarakat secara resmi. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintah daerah.

MPK mencatat dua momentum aksi publik :

1. Aksi Lilin di Pendopo Kuningan (12 September 2025)2. Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Kuningan (20 September 2025)

Keduanya menyuarakan hal yang sama keterbukaan hukum adalah hak rakyat.

MPK merujuk pada pandangan John Rawls dan Lon L. Fuller yang menekankan bahwa keadilan hanya dapat hidup dalam ruang keterbukaan dan rasionalitas. Selain itu, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menjamin hak masyarakat atas akses terhadap informasi penggunaan keuangan negara. Menutup informasi berarti mengingkari prinsip negara hukum yang demokratis. Ini bukan sekadar administrasi, melainkan soal moralitas hukum.

MPK dengan ini secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Kuningan untuk:

  1. Segera mengeluarkan press release resmi mengenai perkembangan penyelidikan proyek Kuningan Caang
  2. Memberikan penjelasan faktual, bukan opini atau narasi sepihak
  3. Menghindari spekulasi, prasangka, dan potensi konflik sosial akibat kaburnya informasi
  4. Keterangan resmi tersebut penting sebagai bentuk akuntabilitas hukum dan penghormatan terhadap akal publik.

MPK menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan mendorong transparansi dan keadilan secara beradab. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, cerdas, dan bermartabat dalam mengawal kasus ini. “Jangan jadikan Kuningan gaduh. Jadikan Kuningan cerdas. Keterbukaan bukan serangan, tapi cahaya untuk menerangi keadilan.”

MPK mengapresiasi kehati-hatian Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum. Namun, kami menegaskan bahwa keterbukaan adalah bagian dari due process of law. Keadilan yang tertutup adalah keadilan yang kehilangan jiwanya.

Mari kita jaga agar proyek Kuningan Caang tak hanya menerangi jalan raya, tetapi juga menerangi hati nurani para pemimpin agar keadilan benar-benar hidup di tengah rakyat.

Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) adalah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu keterbukaan, akuntabilitas publik, dan advokasi hak rakyat dalam tata kelola pemerintahan.***