Penulis: Adnan / Mahasiswa Hukum Muhammadiyah Kuningan ( Kades Bojong Kramatmulya )

KUNINGAN, (VOX) – Undang-Undang Desa sejak awal diharapkan menjadi fondasi otonomi di tingkat akar rumput. Desa ditempatkan sebagai subjek pembangunan melalui proses perencanaan partisipatif seperti Musrenbangdes. Namun di tengah kompleksitas pengelolaan Dana Desa (DD) yang nilainya terus meningkat, para Kepala Desa (Kades) justru berada dalam posisi paradoks: mereka memikul tanggung jawab penuh, tetapi ruang diskresi anggarannya semakin sempit.

Narasi publik kerap menggambarkan Kades sebagai pihak yang gagal menampung aspirasi warganya, atau bahkan lebih buruk, dianggap berpotensi melakukan penyimpangan. Padahal kegelisahan Kades hari ini justru bersumber dari pertarungan besar antara desain kebijakan yang semakin sentralistik dari pusat dan harapan kuat masyarakat agar pembangunan desa tetap berbasis musyawarah.

Persentase wajib penggunaan Dana Desa menjadi sumber tekanan paling nyata. Regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat melalui PMK dan Permendes mengikat Kades pada skema 63 persen alokasi wajib untuk program-program nasional yang bersifat top-down, seperti KDMP, program ketahanan pangan, Bantuan Langsung Tunai, hingga operasional desa. Konsekuensinya, Kades hanya memiliki ruang 37 persen untuk mengakomodasi seluruh usulan masyarakat yang lahir dari Musrenbangdes, mulai dari pembangunan infrastruktur, kesehatan, pengentasan stunting, hingga inisiatif digitalisasi desa.

Ketika usulan-usulan prioritas hasil musyawarah tidak dapat diwujudkan, masyarakat acap kali menyalahkan Kades. Mereka dianggap ingkar janji atau tidak berpihak pada kehendak warga. Padahal Kades tengah berupaya mematuhi hukum yang sifatnya wajib demi menghindari risiko tuntutan. Pada titik ini, Kades seperti menjadi “tersangka” atas kegagalan sistem yang dikendalikan secara sentralistik.

Beban lainnya muncul dari kewajiban kepatuhan regulasi yang terus berubah setiap tahun. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan PMK dan Permendes yang tidak sederhana. Ketakutan membuat kesalahan administratif menjadi kecemasan harian bagi banyak Kades, mengingat risiko hukumnya sangat tinggi.

Di sisi lain, intrusi pengawasan non-resmi semakin mempersulit situasi. Ada pihak-pihak yang tidak memiliki mandat audit tetapi datang meminta dokumen detail dengan alasan kontrol anggaran. Praktik seperti ini mengganggu fokus kerja desa dan seringkali membuka ruang tekanan yang tidak sehat. Kades harus mampu bersikap tegas mengarahkan pihak-pihak tersebut kepada laporan publik resmi atau kepada lembaga pengawas yang memang memiliki kewenangan seperti Inspektorat atau BPK.

Kondisi ini menegaskan perlunya perlindungan institusional bagi Kades. Pemerintah kabupaten harus hadir sebagai penyangga regulasi dengan menyediakan pedoman teknis penggunaan Dana Desa yang sederhana, terintegrasi, dan tidak tumpang tindih. Dengan satu rujukan yang jelas, Kades tak lagi disesaki ketidakpastian regulasi setiap tahun anggaran.

Transparansi kepada publik juga harus diperkuat. Kades membutuhkan dukungan pemerintah kabupaten untuk mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban alokasi 63 persen tersebut, sehingga warga memahami mengapa usulan mereka harus bersaing dalam porsi 37 persen yang tersisa. Ketika masyarakat memiliki informasi lengkap, beban tudingan sepihak kepada Kades dapat diminimalisir.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun memegang posisi penting sebagai perisai akuntabilitas. Penyerahan laporan serapan anggaran yang telah diaudit Inspektorat kepada BPD merupakan langkah tepat agar informasi menyebar ke masyarakat melalui lembaga yang memiliki mandat. BPD, sebagai wakil masyarakat, harus ikut menjaga agar Kades tidak menjadi korban tuduhan tanpa dasar di lapangan.

Posisi Kades hari ini adalah posisi penuh kerentanan. Mereka dituntut melayani warga secara partisipatif, tetapi di saat yang sama terikat ketat oleh regulasi pusat yang sentralistik. Tanpa dukungan regulasi daerah yang memadai dan tanpa pemahaman masyarakat terhadap aturan yang membatasi kewenangan Kades, mereka akan terus menjadi korban dari konflik kebijakan yang tak mereka buat.***