
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025 yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto adalah program besar dengan target jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. Jutaan anak sekolah, santri, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui akan mendapatkan makanan bergizi setiap hari dari ribuan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keberhasilan program ini sering dilihat dari sisi gizi, jumlah penerima manfaat, atau alokasi anggaran, padahal ada sisi lain yang jauh lebih menentukan tetapi jarang dibicarakan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di dapur MBG.
Dapur MBG bukan dapur rumah tangga biasa. Setiap hari, ribuan porsi makanan diproduksi dalam skala massal menggunakan peralatan besar, tabung gas berkapasitas tinggi, peralatan listrik berdaya besar, dan tenaga relawan yang bekerja dengan ritme cepat. Risiko kerja yang muncul sangat nyata, mulai dari kecelakaan fisik akibat peralatan tajam dan beban berat, penyakit akibat kerja karena lingkungan panas dan lembap, hingga ancaman kebakaran karena korsleting listrik atau kebocoran gas. Dalam skala sebesar ini, K3 tidak lagi menjadi formalitas, tetapi syarat mutlak agar dapur tetap berfungsi dengan aman dan berkelanjutan.
Juknis MBG 2025 memang telah memuat sejumlah aturan penting. Instalasi listrik harus aman dari korsleting, gas station harus dipisahkan dari dapur, pipa gas harus sesuai standar, dan pengelasan hanya boleh dilakukan oleh welder bersertifikat. Relawan juga wajib sehat, menggunakan perlengkapan kerja, serta dilindungi dengan asuransi kecelakaan kerja. Namun, ada celah krusial yang luput kewajiban pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pengaturan jenis APAR yang wajib tersedia di dapur. Padahal, di dapur skala besar, keberadaan APAR, khususnya jenis CO₂, sangat vital untuk memadamkan kebakaran akibat minyak dan listrik tanpa merusak bahan pangan.
Fakta di lapangan justru memperlihatkan masalah lain. Banyak dapur menggunakan APAR berstiker daerah Jakarta yang belum tentu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). APAR ini berpotensi gagal berfungsi saat digunakan dalam kondisi darurat. Kondisi ini jelas membahayakan relawan, penerima manfaat, bahkan keberlangsungan program secara keseluruhan. Makanan bergizi tidak akan sampai ke tangan anak-anak bila dapur pengolahannya lumpuh karena kebakaran yang seharusnya bisa dicegah dengan peralatan pemadam yang tepat.
Karena itu, keberadaan APAR di dapur MBG tidak boleh dianggap formalitas administratif. Setiap APAR harus terdata, terkontrol, dan diuji fungsinya secara berkala. Pengisian ulang tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan hanya oleh vendor yang direkomendasikan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten. Di tangan Damkar, fungsi K3 di dapur MBG bisa ditegakkan dengan inspeksi rutin, pelatihan relawan, simulasi evakuasi, hingga sertifikasi laik fungsi.

Namun peran Damkar tidak akan optimal tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah perlu segera menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur pemeriksaan, sertifikasi, dan pengisian ulang APAR sesuai standar SNI. Dengan perda ini, keselamatan dapur MBG akan terjamin secara sistematis, dan di sisi lain, daerah juga akan mendapatkan manfaat berupa tambahan penerimaan melalui retribusi pemeriksaan APAR. Dengan begitu, aspek keselamatan berjalan seiring dengan peningkatan pendapatan asli daerah yang sah dan transparan.
Generasi emas yang ingin diwujudkan melalui program MBG tidak hanya membutuhkan makanan bergizi, tetapi juga sistem dapur yang aman. K3 adalah fondasi tak terlihat dari program besar ini, melindungi relawan, menjaga kualitas makanan, mencegah kebakaran, dan menjamin keberlangsungan. Program makan bergizi gratis hanya bisa berhasil jika setiap porsi yang disajikan lahir dari dapur yang aman, tertib, dengan APAR sesuai SNI, diawasi Damkar, dan dilindungi aturan hukum yang tegas.***











Tinggalkan Balasan