KUNINGAN, (VOX) – Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD-GPI) Kabupaten Kuningan resmi melayangkan laporan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Provinsi Ruas Jalaksana-Ciawigebang kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Kuningan, DPRD Jawa Barat, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Provinsi Jawa Barat.

Laporan tertanggal 6 November 2025 itu diteken oleh Ketua PD GPI Kuningan Diky Prayoga, SH, dengan melampirkan risalah kebijakan dan temuan sejumlah bukti lapangan.

Berdasarkan dokumen GPI, proyek tersebut memiliki detail sebagai berikut:

Nama Proyek: Rekonstruksi Jalan Ruas Jalaksana – Ciawigebang

Nilai Kontrak: ± Rp 9,5 miliar

Sumber Dana: APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2025

Penyedia Jasa: PT Hamparan Arras Sejahtera

Masa Kerja: 150 hari kalender

Lokasi kritis: Area depan SMP Jalaksana

GPI menilai proyek itu menjadi sorotan publik karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam kontrak.

Dalam temuan lapangan yang diuraikan pada risalah kebijakan, GPI menyebut setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran teknis, yakni:

  1. Ketebalan Aspal Tidak Merata

GPI menemukan indikasi bahwa lapisan perkerasan jalan tidak memenuhi ketentuan spek teknis dan terlihat bervariasi di beberapa titik.

  1. Material Diduga di Bawah Standar

Bahan baku yang digunakan disebut tidak memenuhi spesifikasi, sehingga berdampak pada kekuatan dan kualitas badan jalan.

  1. Retakan Dini

Pada beberapa titik pekerjaan yang relatif baru diselesaikan, ditemukan retakan dini yang mengindikasikan kualitas pengerjaan kurang baik.

  1. Konstruksi Drainase Asal-asalan

Bagian yang paling disorot adalah area drainase depan SMP Jalaksana karena dianggap:

dikerjakan tidak sesuai spesifikasi,

berbahaya bagi siswa dan pejalan kaki,

berpotensi tidak mengalirkan air dengan optimal.

GPI menilai kondisi ini dapat mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengguna jalan.

GPI menggaris bawahi bahwa konstruksi yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan:

risiko kecelakaan bagi siswa SMP Jalaksana, potensi genangan air di titik tertentu, terganggunya sirkulasi lalu lintas masyarakat. Dalam laporannya, GPI merujuk sejumlah regulasi:

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • PP No. 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

GPI menyatakan bahwa apabila temuan lapangan terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran kontrak hingga indikasi kerugian negara.

Ada empat tuntutan utama yang disampaikan GPI kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pihak terkait:

  1. Audit Teknis Menyeluruh, GPI meminta Inspektorat dan DPUTR melakukan:

uji core drill untuk ketebalan jalan,

pengujian material,

audit dokumen RAB, BQ, dan kontrak.

  1. Sanksi kepada Penyedia Jasa, Jika penyimpangan terbukti, GPI mendesak:

dilakukan rework total tanpa biaya tambahan,

pemutusan kontrak oleh PPK,

denda keterlambatan,

blacklist perusahaan.

  1. Evaluasi PPK dan Konsultan Pengawas

GPI meminta pemerintah mengevaluasi kinerja struktural yang terlibat.

  1. Penegakan Hukum

Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, GPI mendesak agar kasusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua PD-GPI Kuningan Diky Prayoga, SH menegaskan bahwa laporan ini dibuat demi menjaga keselamatan publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Kami berharap jalan senilai Rp 9,5 miliar ini ditangani ulang agar tidak membahayakan masyarakat, terutama siswa di sekitar SMP Jalaksana.” tutupnya.***