KUNINGAN, (VOX) – Dugaan mark up harga kembali mencuat dalam pelaksanaan program MBG. Berdasarkan informasi yang dihimpun Vox dari seorang pegawai internal di SPPG yang menolak disebutkan identitasnya, ditemukan satu nota pembelian pisang muli dengan jumlah mencapai 280,2 kilogram dan harga Rp20.000 per kilogram.

Dalam nota tersebut tercatat total tagihan sebesar Rp5.605.000 yang dibebankan kepada negara. Dokumen pembelian itu berasal dari salah satu suplier di Kabupaten Kuningan dan bertanggal 26 November 2025.

Yang menjadi sorotan, harga tersebut dinilai jauh di atas harga pasar. Penelusuran Vox di sejumlah pasar tradisional maupun kepada beberapa pedagang dan pemasok buah di wilayah Kuningan menunjukkan bahwa harga pisang muli umumnya berada di kisaran Rp6.000 hingga Rp11.000 per kilogram. Vox tidak menemukan satu pun suplier yang menjual pisang muli dengan harga di atas Rp11.000 per kilogram.

Seorang suplier buah SPPG menyampaikan bahwa temuan nota tersebut angkanya tidak masuk akal. “Angkanya jomplang sekali dengan harga pasar, edan.” ujar sumber tersebut kepada Vox, Senin (22/12).

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Vox telah mencoba menghubungi pihak suplier yang tercantum dalam nota pembelian. Namun hingga berita ini diturunkan, panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim Vox belum mendapatkan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala SPPG terkait mekanisme pengadaan dan penetapan harga bahan pangan dalam program MBG. Namun sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi.

Vox akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.***