
KUNINGAN (VOX) – Sejumlah insan pers, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat berkumpul dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Apakah Wartawan Kebal Hukum? Menakar Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab” yang digelar di kawasan wisata Woodland, Kabupaten Kuningan, Senin (22/12/2025).
Diskusi wartawan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk membedah secara kritis batas-batas kebebasan pers dalam bingkai hukum dan etika profesi. Isu yang diangkat dinilai relevan di tengah dinamika praktik jurnalistik yang kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan publik, kekuasaan, serta penegakan hukum.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Iyan Irwandi, S.Ip selaku wartawan senior dari Kabar Kuningan serta IPTU Abdul Azis, S.H., CPHR, Kasat Reskrim Polres Kuningan, yang mewakili unsur aparat penegak hukum.
Dalam pemaparannya, para narasumber menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang, namun tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan hukum. Istilah “wartawan kebal hukum” disebut sebagai mitos yang kerap disalahpahami, baik oleh masyarakat maupun sebagian oknum insan pers.
“Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, tetapi tetap terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Jika terjadi pelanggaran pidana murni di luar produk jurnalistik, atau penyalahgunaan profesi, maka proses hukum tetap berjalan,” tegas salah satu narasumber dalam diskusi.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, sebagai bentuk perlindungan sekaligus kontrol etik terhadap profesi wartawan. Dengan mekanisme tersebut, kebebasan pers diharapkan tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab moral, profesionalisme, dan kepentingan publik.
Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan. Audiens yang terdiri dari jurnalis Se Kabupaten Kuningan,menyimak dan terlibat dalam sesi tanya jawab yang berlangsung di area semi-outdoor Woodland.
Menariknya, diskusi ini digelar bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu Nasional, 22 Desember 2025. Momentum tersebut memberi warna tersendiri pada jalannya acara. Dalam sesi reflektif di penghujung kegiatan, pembahasan diarahkan pada peran perempuan dan ibu sebagai fondasi utama pembentukan karakter bangsa.
Para peserta diajak merefleksikan peran ibu sebagai “sekolah pertama” bagi anak-anaknya, termasuk dalam menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan keberanian nilai-nilai yang menjadi ruh penting baik dalam profesi jurnalis maupun aparat penegak hukum.
Kehadiran tokoh perempuan sebagai pembicara, yakni Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., serta perwakilan DPRD Kabupaten Kuningan Komisi II Sri Laelasari, turut memberikan perspektif humanis dan memperkaya sudut pandang diskusi.
Sebagai penutup, diskusi wartawan ini menyimpulkan bahwa sinergi antara pers, penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Kebebasan pers bukan untuk dipertentangkan dengan hukum, melainkan harus saling menguatkan demi kepentingan publik dan keadilan sosial.***












Tinggalkan Balasan