KUNINGAN, (VOX) – Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, kebijakan pembangunan di Kabupaten Kuningan justru dinilai abai terhadap aspek perlindungan perempuan. Ironisnya, dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan 2011-2031 disebut sebagai dokumen “bisu gender” karena tidak mencantumkan arah kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan keamanan perempuan di ruang publik.

Tulisan kritis ini disampaikan oleh R Diah Ayu P, Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan, yang menyoroti darurat kekerasan di wilayahnya dalam artikel bertajuk “Darurat Kekerasan & RTRW yang Bisu: Perlindungan Perempuan Kuningan Terabaikan dalam Peta Pembangunan.”


Dari kasus pembacokan di Cigugur hingga pelecehan terhadap mahasiswi, ruang publik di Kuningan kini berubah menjadi tempat yang menakutkan bagi perempuan. Data Unit PPA Kuningan mencatat puluhan kasus kekerasan hanya dalam beberapa bulan terakhir.

Pada Oktober 2023, seorang perempuan di Desa Puncak, Cigugur, dibacok oleh mantan suaminya di ruang publik hingga kehilangan jari. Tidak lama berselang, tiga mahasiswi yang sedang menimba ilmu juga menjadi korban pelecehan di kawasan Cigugur.

Menurut data UPTD PPA, sejak Januari hingga Mei 2024 saja, sudah ada puluhan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani. Kondisi ini menunjukkan adanya darurat kekerasan yang tak bisa lagi diabaikan.


Lebih jauh, Diah Ayu menilai bahwa Perda RTRW Kuningan No. 26 Tahun 2011 yang menjadi pedoman pembangunan hingga 2031, tidak memuat satupun arahan eksplisit terkait “perempuan”, “keamanan”, atau “inklusivitas.”

“Dokumen ini bisu ketika realita berteriak. Tidak ada satu pun arahan tentang penerangan jalan yang memadai, penataan ‘mata jalan’ (eyes on the street), atau desain ruang publik yang minim titik gelap dan lorong sunyi,” tulisnya.

RTRW yang seharusnya menjadi tameng untuk menciptakan lingkungan aman, justru dianggap mengabaikan keselamatan setengah dari warga Kuningan para perempuan.


Proses penyusunan RTRW disebut tidak melibatkan organisasi perempuan atau mendengar suara korban kekerasan.

“Bagaimana mungkin RTRW bisa menjawab kebutuhan perempuan jika suara mereka tidak didengar dalam Musrenbang?” kritik Diah Ayu.

Hasilnya, kebijakan ruang yang dibuat seolah untuk masyarakat umum, padahal mengabaikan teror yang dihadapi perempuan setiap hari.


Dengan berakhirnya masa berlaku RTRW 2011–2031, Diah Ayu menilai Kuningan berada pada titik balik penting untuk memperbaiki arah pembangunan agar lebih berpihak pada perempuan.

Ia mengajukan tiga rekomendasi mendesak kepada pemerintah daerah:

  1. Kepada Bupati Kuningan dan DPRD:
    Segera mempercepat proses revisi RTRW dengan menjadikan “Keamanan Perempuan di Ruang Publik” sebagai agenda prioritas. Prinsip Safe City atau Cities for Women harus diintegrasikan secara eksplisit dalam naskah Perda.
  2. Kepada Bappeda Kuningan:
    Melakukan Audit Keamanan Perempuan (Women’s Safety Audit) di lokasi-lokasi rawan seperti Cigugur dan sekitarnya. Hasil audit perlu dijadikan dasar kebijakan, disertai Musrenbang Khusus Perempuan untuk mendengar langsung aspirasi mereka.
  3. Kepada Kepolisian dan Dinas Terkait:
    Berkolaborasi dengan Bappeda untuk menciptakan Peta Rawan Kekerasan Berbasis Gender yang terintegrasi dalam RTRW, agar perencanaan pembangunan mempertimbangkan keamanan warga perempuan.

Menurut Diah Ayu, RTRW tidak seharusnya hanya berbicara soal tata letak gedung dan jalan, tetapi juga harus menjamin bahwa setiap perempuan dan anak perempuan di Kuningan dapat berjalan tanpa rasa takut.

“Sudah waktunya RTRW menjamin bahwa perempuan Kuningan dapat berjalan di jalanannya sendiri tanpa rasa takut. Jangan biarkan satu pun korban berikutnya jatuh karena pembangunan yang abai,” tegasnya.***