KUNINGAN, (VOX) — Badan Gizi Nasional secara terbuka menegaskan bahwa pengendalian Program Makan Bergizi Gratis kini sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Tidak ada lagi alasan menunggu instruksi pusat ketika ditemukan pelanggaran. Bupati memiliki kewenangan langsung untuk merekomendasikan hingga menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang bermasalah.

Penegasan keras itu disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Ballroom Aston Inn, Lumajang, Sabtu 13 Desember 2025. Dilansir liputan6.com “Sekarang BGN tidak lagi jalan sendiri. Di daerah, yang menjadi conductor dan arangernya adalah kepala daerah,” kata Nanik. Ia menambahkan, kewenangan tersebut mencakup rekomendasi penghentian dapur yang tidak patuh. “Kalau SLHS belum ada, IPAL tidak ada, dapurnya tidak layak, konflik antara SPPG dan mitra terus terjadi, silakan dihentikan. Saya tim investigasi, laporkan dan tembuskan ke saya,” ujarnya.

Pernyataan itu otomatis menempatkan tanggung jawab penuh di Kabupaten Kuningan pada Bupati Dian Rachmat Yanuar, Wakil Bupati Kuningan, serta Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuningan yang dijabat Sekretaris Daerah, U Kusmana. Mandat tersebut diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 yang memberi legitimasi penuh kepada kepala daerah untuk menertibkan pelaksanaan MBG demi keselamatan penerima manfaat.

Namun kondisi di lapangan justru memantik sorotan. Hingga kini masih ditemukan sejumlah SPPG di Kabupaten Kuningan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, serta tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah. Keluhan lain juga mencuat terkait menu yang dinilai tidak layak konsumsi dan praktik pelayanan penerima manfaat di luar wilayah kabupaten. Situasi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman langsung terhadap kesehatan anak.

Desakan ketegasan datang dari orang tua murid. Evi (34) warga Kuningan, menyatakan dukungannya terhadap penerapan penuh Keppres 28 Tahun 2025. “Saya harap bupati dapat tegas, menutup dapur dapur yang bermasalah agar anak anak kita terjamin keselamatannya,” ujarnya.

Selain penindakan, masyarakat juga meminta kejelasan mekanisme pengaduan. Hingga kini belum ada call center MBG yang benar benar tersosialisasi secara luas sebagai rujukan orang tua dan masyarakat untuk melaporkan dapur kotor, menu tidak layak, atau SPPG yang tidak berizin. Tanpa saluran resmi yang aktif dan responsif, pengawasan publik berpotensi mandek dan pelanggaran berulang.

Pesan BGN jelas dan tanpa kompromi. Lebih baik dapur dihentikan daripada keselamatan anak dipertaruhkan. Dengan kewenangan yang melekat pada Bupati, Wakil Bupati, dan Kasatgas MBG yang dikomandoi Sekda U Kusmana, publik kini menunggu keberanian nyata. Aturan sudah ada, mandat sudah jelas, yang dipertanyakan tinggal satu hal, ketegasan dalam menjalankannya.***