KUNINGAN, (VOX) – Aliansi BEM se-Kabupaten Kuningan menggelar aksi besar menolak Undang-Undang KUHAP yang baru disahkan DPR, sebuah aturan yang dinilai sarat persoalan dan berpotensi menekan ruang kebebasan sipil di Indonesia. Aksi yang diikuti oleh BEM Uniku, Unisa, STAIKU, UBHI, hingga Universitas Muhammadiyah itu berlangsung di depan gedung DPRD Kuningan dan membawa pesan tegas: pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP wajib direvisi, jika tidak masyarakat akan menghadapi implikasi serius dalam praktik penegakan hukum ke depan.

Pengesahan RUU KUHAP pada 18 November dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani menjadi titik awal gelombang kritik nasional. Di Kuningan, suara keberatan itu dikonsolidasikan oleh aliansi mahasiswa lintas kampus. Mereka mendesak DPRD Kuningan sebagai representasi politik daerah agar tidak diam dan segera melayangkan penolakan resmi ke DPR RI. Aliansi menilai sikap tegas dari daerah sangat penting untuk membuktikan bahwa suara publik tidak berhenti di jalanan.

Ketua BEM Uniku, Rio, menegaskan bahwa aturan baru ini tidak hanya cacat substansi tetapi juga minim partisipasi publik. “Kalau bisa bahkan dicabut saja UU yang baru seumur jagung ini,” katanya. Menurutnya, pasal-pasal tertentu dapat mempermudah kriminalisasi masyarakat sipil dan memperlebar jurang ketidakadilan dalam proses hukum.

Dalam penyampaian tuntutan, aliansi menyoroti sejumlah pasal yang dinilai paling berbahaya, yakni Pasal 7, 16, 74, dan 140 ayat (7). Korlap aksi yang juga Ketua BEM Unisa, M. Saefullah Rohman, menjelaskan bahwa Pasal 7 dan 16 berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa mekanisme kontrol yang kuat sehingga membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, penangkapan semena-mena, hingga normalisasi kekerasan. Pasal 74 dinilai melemahkan transparansi dan membuat publik semakin sulit mengawasi jalannya proses hukum. Sementara Pasal 140 ayat (7) memberi ruang impunitas dengan kewenangan penghentian perkara yang terlalu luas dan tanpa batasan ketat. “Kalau hal ini dibiarkan, kita akan menghadapi kemunduran demokrasi, ancaman pada kebebasan sipil, serta turunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Revisi menjadi urgent agar hukum tetap memihak pada keadilan dan perlindungan warga,” jelasnya.

Dokumen tuntutan resmi aliansi turut dibacakan dalam aksi tersebut. Mereka menekankan perlunya revisi substansial terhadap pasal bermasalah dalam KUHAP, pembebasan tahanan aktivis, jaminan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, percepatan pengesahan UU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi, hingga desakan agar DPRD Kuningan mengeluarkan surat penolakan resmi atas pasal-pasal bermasalah KUHAP kepada DPR RI. Semua poin tersebut disebut sebagai langkah minimal agar demokrasi tetap terjaga dan publik tidak kehilangan ruang untuk menyampaikan kritik kepada negara.

Aksi ditutup dengan penyerahan pernyataan sikap kepada DPRD Kuningan. Para mahasiswa berharap lembaga legislatif daerah tidak hanya menerima aspirasi, tetapi betul-betul mengirimkan tekanan politik ke pusat sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan rakyat. Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini tidak berhenti di aksi hari ini, melainkan akan terus berlanjut sampai pasal-pasal bermasalah dalam KUHAP diperbaiki.***