VOXPOPULI.CO.ID— Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali mendapat sorotan. Advokat PSI, Risal Septian Nur’iqbal, SH, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu terlebih dahulu menguji aspek kewenangan dan tenggat waktu sebelum masuk lebih jauh ke substansi perkara.

Risal menyampaikan pandangan tersebut terkait permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden.

Menurut Risal, persoalan utama yang perlu diperiksa adalah apakah keberatan terhadap persyaratan administrasi pencalonan dapat ditempatkan sebagai objek Perselisihan Hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Risal mengatakan, berdasarkan informasi resmi MK, permohonan tersebut telah diregistrasi sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran pada saat proses pencalonan. Namun, menurut Risal, karakter persoalan tersebut perlu dibedakan dengan perselisihan mengenai hasil pemilu.

Ia merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kewenangan MK, termasuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Persoalan mengenai persyaratan pencalonan tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai perselisihan hasil pemilu,” kata Risal dalam pernyataannya.

Menurut dia, apabila substansi perkara berkaitan dengan dokumen atau persyaratan administratif pencalonan, maka mekanisme hukum yang tersedia dalam rezim penyelesaian sengketa proses pemilu juga perlu diperhatikan.

Risal menilai terdapat persoalan hukum tata negara dan hukum pemilu yang harus dijawab sebelum MK memeriksa pokok permohonan.

Salah satunya adalah hubungan antara persoalan persyaratan pencalonan dengan objek PHPU yang menjadi kewenangan MK.

Ia mengatakan, mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, termasuk kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perlu dilihat dalam konteks persoalan yang terjadi pada tahapan pencalonan.

“Harus terdapat dasar hukum yang jelas mengenai hubungan antara persoalan yang dipersoalkan dengan objek PHPU yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Risal.

Dengan demikian, menurut dia, persoalan administratif dalam pencalonan tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai sengketa hasil pemilu tanpa terlebih dahulu melihat dasar hukum dan karakter objek perkaranya.

Selain persoalan kewenangan, Risal menyoroti tenggat waktu pengajuan permohonan.

Ia menyebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah selesai dan pasangan Presiden serta Wakil Presiden terpilih telah dilantik. Sementara itu, persoalan mengenai persyaratan pencalonan tersebut kembali diajukan pada September 2026.

Menurut Risal, aspek waktu tersebut penting karena hukum acara PHPU menetapkan batas waktu tertentu untuk mengajukan permohonan.

Ia juga menyebut para pemohon menyadari bahwa permohonan diajukan setelah melewati tenggang waktu yang berlaku dan meminta agar perkara tetap diperiksa dengan alasan keadilan substantif.

Bagi Risal, argumentasi tersebut tetap perlu diuji secara objektif berdasarkan hukum acara dan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip keadilan substantif tentu penting, tetapi penerapannya juga harus mempertimbangkan kepastian hukum, batas waktu pengajuan perkara, serta pembagian kewenangan antar-lembaga negara,” katanya.

Risal juga mengingatkan bahwa penggunaan mekanisme hukum merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurut dia, proses tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum yang sesuai.

Ia berharap mekanisme peradilan tidak berkembang menjadi arena pertarungan kepentingan politik ataupun digunakan untuk memengaruhi proses politik pada masa mendatang.

Di sisi lain, Risal mengakui bahwa kritik terhadap proses pencalonan dan pejabat negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Namun, ia menekankan bahwa setiap tuduhan perlu didukung fakta, dokumen, serta bukti hukum yang konkret dan diuji melalui lembaga peradilan yang memiliki kewenangan terhadap objek perkara.

Risal mengatakan dirinya menghormati independensi MK dan tidak bermaksud mendahului putusan hakim konstitusi.

Namun, ia berpandangan bahwa sebelum memeriksa substansi perkara secara lebih jauh, MK perlu mempertimbangkan sejumlah aspek.

Enam aspek tersebut meliputi:

  1. Kewenangan MK terhadap objek permohonan.
  2. Kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
  3. Kesesuaian objek perkara dengan karakter PHPU.
  4. Tenggat waktu pengajuan permohonan.
  5. Mekanisme hukum yang tersedia ketika persoalan administrasi pencalonan terjadi.
  6. Ada atau tidaknya bukti konkret yang memiliki hubungan hukum langsung dengan objek perselisihan hasil pemilu.

Menurut Risal, seluruh aspek tersebut penting untuk menentukan apakah permohonan dapat diperiksa lebih lanjut dalam kerangka PHPU.

Risal menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan perspektif hukum dan bukan upaya untuk mendahului putusan MK.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi untuk menilai perkara berdasarkan konstitusi, undang-undang, hukum acara, fakta persidangan, serta alat bukti yang sah.

“Pada akhirnya, saya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang independen untuk menilai dan memutus perkara berdasarkan UUD 1945, undang-undang, hukum acara, fakta persidangan, dan alat bukti yang sah,” ujar Risal.

Perdebatan mengenai permohonan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut substansi persyaratan pencalonan, tetapi juga menyentuh persoalan mengenai batas kewenangan lembaga peradilan, tenggat waktu pengajuan perkara, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam tahapan pemilu. (Ugi)