
VOXPOPULI.CO.ID – Penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terkait dugaan penyimpangan penetapan dan realisasi tunjangan perumahan serta transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017–2025 kini mengarah pada pendalaman aspek penganggaran.
Hal itu terlihat dari agenda pemeriksaan lanjutan yang kembali menyasar pejabat di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (21/7/2026).
Salah satu pejabat yang dijadwalkan memberikan keterangan adalah Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Kuningan, Rizki Subagdja. Pemeriksaan terhadap pejabat yang membidangi penyusunan anggaran dinilai menjadi bagian penting dalam menelusuri proses penganggaran tunjangan DPRD selama kurun waktu yang tengah diselidiki.
Saat dikonfirmasi, Rizki membenarkan dirinya telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Iya, kemarin pimpinan ngasih tahu ada surat panggilan dari kejaksaan. Sebagai warga negara yang baik tentu akan hadir,” ujarnya.

Selain Rizki, Kejari juga kembali memanggil Mas Sarif Rochijat yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.
Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua bagi Sarif. Jika sebelumnya pemeriksaan lebih banyak berkaitan dengan tugasnya di Sekretariat DPRD, kali ini informasi yang dihimpun menyebutkan penyidik juga mendalami perannya saat masih bertugas di BPKAD Kabupaten Kuningan.
Nama lain yang dikabarkan turut masuk dalam daftar pemeriksaan adalah Endan Cendana, S.E., ASN pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi mengenai kehadiran maupun materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Pemanggilan terhadap pejabat BPKAD dan Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa Kejari Kuningan terus memperluas pendalaman terhadap seluruh tahapan yang berkaitan dengan pemberian tunjangan DPRD, mulai dari proses penganggaran, penetapan kebijakan, hingga realisasinya.
Sebelumnya, Kejari Kuningan juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat, termasuk dua mantan Sekretaris DPRD, sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan dalam tahap penyelidikan.
Hingga kini, Kejari Kuningan belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Proses yang berjalan masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.***









Tinggalkan Balasan