
VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kepolisian di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan, Kamis (11/6/2026).
Operasi yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, menyasar tujuh titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran barang kena cukai ilegal. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warung dan tempat usaha di wilayah Ancaran, Sindangagung, Kadugede, Bayuning, Sukamulya hingga Kasturi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Kasatpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H. M. Budi Alimudin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi.
“Kami melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Beberapa pelaku usaha diberikan pembinaan dan imbauan agar tidak lagi menjual produk yang melanggar ketentuan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai untuk mempersempit ruang gerak distribusi barang ilegal hingga ke tingkat pengecer.
Meski jumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi kali ini tidak sebesar kegiatan sebelumnya, hal tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan. Justru, setiap temuan menjadi bahan penting untuk menelusuri jalur distribusi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasokan rokok ilegal.
Saat ini, hasil operasi masih dalam proses pendalaman guna mengungkap sumber distribusi yang lebih luas. Adapun penanganan terhadap barang bukti serta proses penegakan hukum selanjutnya akan dilakukan oleh Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Kuningan, Eman, memastikan operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kegiatan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak pada kerugian negara,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap para pelaku usaha dapat lebih selektif dalam menjual produk yang beredar di pasaran. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk tersebut dipasarkan dengan harga lebih murah tanpa memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.
Melalui operasi gabungan yang rutin dilakukan, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap penerimaan negara. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kepatuhan hukum serta menciptakan tata niaga yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Kuningan.***









Tinggalkan Balasan