VOXPOPULI.CO.ID – Ketua Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (P3MBG) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menegaskan bahwa Satgas memiliki kewenangan untuk merekomendasikan penangguhan (suspend) hingga pemberhentian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi P3MBG di Meeting Room Bank BJB Kuningan, Kamis (11/06).

Dalam evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), U Kusmana mengungkapkan masih terdapat sejumlah SPPG yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Beberapa aspek yang menjadi sorotan antara lain keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kualitas menu makanan yang dinilai masih jauh dari harapan penerima manfaat.

“Saya meminta bahwa penyelenggaraan MBG di kabupaten ini harus lebih baik lagi, harus dievaluasi secara keseluruhan karena masih banyak yang masih belum memenuhi persyaratan, terutama IPAL, PBG, dan termasuk menu-menu yang jauh daripada apa yang diharapkan oleh penerima manfaat,” kata U Kusmana.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar penyelenggaraan MBG tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat gizi yang optimal sesuai tujuan program nasional tersebut.

Selain menyoroti aspek teknis, U Kusmana juga mengingatkan seluruh unsur Satgas di tingkat kabupaten maupun kecamatan agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak menciptakan hambatan yang justru memberatkan operasional SPPG.

“Saya meminta para camat dengan tegas, tidak boleh cadel. Kalau tidak para camatnya, bawahannya jangan cadel. Kalau bukan bawahannya, teman-teman kita yang lain sebagai tim satgas di kecamatan harus tidak aneh-aneh lagi. Tidak ada lagi hal-hal yang memberatkan para SPPG,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan pelaksanaan MBG kini diperkuat dengan pendampingan dari Kejaksaan. Pendampingan tersebut berlaku secara nasional terhadap seluruh Satgas MBG di tingkat kabupaten dan kota.

“Nah, dari pusat kan sudah sesuai dengan aturan, bahwa Satgas Kabupaten Kuningan, Satgas di seluruh kabupaten secara nasional, ada pendampingan yaitu dari Kejaksaan. Jadi Satgas Kabupaten/Kota di seluruh nasional ini akan terus berdampingan dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, U Kusmana menegaskan bahwa Satgas memiliki kewenangan penting dalam memberikan rekomendasi terhadap SPPG yang dinilai melanggar aturan atau belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Dan ternyata tugas Satgas ini sangat berat. Itu bisa merekomendasikan SPPG mana yang di luar aturan dan belum memenuhi persyaratan, bisa direkomendasikan untuk di-suspend, dan diusulkan ke BGN melalui KPPG di wilayah,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hasil evaluasi Satgas dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif hingga usulan penghentian operasional terhadap SPPG yang tidak patuh terhadap standar yang telah ditetapkan.

Saat ditanya mengenai dampak dinamika yang terjadi di tingkat pusat terhadap operasional SPPG di Kabupaten Kuningan, U Kusmana memastikan hingga saat ini belum ada SPPG yang ditutup.

“Sampai saat ini belum ada. Mudah-mudahan tidak terjadi, tetapi kita wait and see karena kewenangannya ada di pusat,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang dipersyaratkan, baik dari sisi legalitas, sarana pendukung maupun kualitas layanan.

U Kusmana berharap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kuningan ke depan semakin baik dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Saya ingin program strategis nasional MBG di kabupaten ini penyelenggaraannya lebih baik, penerima manfaatnya mendapatkan nilai gizi yang baik sesuai aturan, dan tentunya harus berdampak positif,” pungkasnya.***