Oleh: Dadan Satyavadin

VOXPOPULI.CO.ID – Eceng gondok tidak tumbuh dalam semalam. Ia berkembang perlahan, terlihat setiap hari, bertambah luas setiap minggu, hingga akhirnya menjadi masalah yang tidak bisa lagi diabaikan.

Karena itu, ketika eceng gondok telah menutupi sebagian kawasan Waduk Darma dan menjadi perhatian publik, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya bagaimana cara membersihkannya, tetapi mengapa kondisinya bisa berkembang sejauh ini.

BPBD mungkin dapat beralasan bahwa eceng gondok bukan bencana alam. Secara definisi memang benar. Namun BPBD tidak hanya dibentuk untuk menangani bencana yang sudah terjadi. BPBD juga memiliki fungsi koordinasi, pemantauan risiko, mitigasi, dan kesiapsiagaan terhadap berbagai kondisi yang berpotensi mengganggu keselamatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat.

Ketika sebuah waduk strategis mengalami gangguan yang dapat memengaruhi sektor perikanan, pariwisata, kualitas air, irigasi, bahkan memperbesar kerentanan wilayah terhadap kekeringan, maka publik berhak mempertanyakan apakah sistem pemantauan dan koordinasi pemerintah daerah telah berjalan sebagaimana mestinya.

Publik tidak sedang mencari kambing hitam. Namun publik juga tidak boleh dipaksa menerima bahwa persoalan sebesar ini muncul tanpa tanda-tanda sebelumnya.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah:

  • Sejak kapan perkembangan eceng gondok mulai terdeteksi?
  • Siapa yang melakukan pemantauan berkala?
  • Berapa kali rapat koordinasi dilakukan sebelum kondisi menjadi sorotan publik?
  • Apa rekomendasi yang pernah dikeluarkan BPBD kepada pemerintah daerah terkait ancaman tersebut?
  • Jika masalah sudah diketahui sejak lama, tindakan apa yang telah dilakukan untuk mencegah perluasan area terdampak?

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak tersedia, maka persoalannya bukan lagi eceng gondok.

Persoalannya adalah lemahnya sistem deteksi dini dan koordinasi.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah selalu mengajak masyarakat untuk mencegah masalah sebelum menjadi krisis. Maka standar yang sama seharusnya berlaku bagi seluruh perangkat pemerintah.

Tidak adil jika masyarakat diminta waspada terhadap kekeringan, banjir, dan kerusakan lingkungan, sementara lembaga yang memiliki mandat koordinasi risiko daerah baru bergerak setelah persoalan menjadi perhatian publik.

Sebab ukuran keberhasilan BPBD bukanlah seberapa cepat hadir ketika masalah sudah viral. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa efektif lembaga tersebut memastikan persoalan tidak berkembang menjadi ancaman yang lebih besar.

Jika eceng gondok dapat tumbuh berbulan-bulan hingga menutupi kawasan waduk tanpa respons yang terukur, maka yang patut dievaluasi bukan hanya tumbuhan tersebut, melainkan efektivitas sistem koordinasi risiko yang selama ini dijalankan.***