
KUNINGAN, (VOX) – Kejaksaan Negeri Kuningan memastikan laporan terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan mulai diproses. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto usai mengikuti rapat koordinasi terbatas penanggulangan kemarau dan pencegahan kebakaran di Ballroom Arya Kamuning, Gedung Setda Kuningan, Rabu (13/05/2026).
Brian menyebut laporan yang sebelumnya masuk ke Kejaksaan Negeri Kuningan telah didisposisikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
“Ditindaklanjuti, kemarin ada laporan masuk, kemudian Ibu Kajari disposisi sudah ke Pidsus,” ujar Brian kepada wartawan.
Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan penanganannya karena saat ini proses berada di bidang Pidsus.
“Kalau itu saya belum tahu ya, karena nanti Pidsus yang menangani,” katanya.

Menurutnya, penanganan laporan tersebut akan berjalan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan kejaksaan. Pihaknya juga akan melihat terlebih dahulu fakta-fakta yang ditemukan dalam proses awal penelaahan laporan.
“Nanti akan kita lihat faktanya gimana, mungkin nanti dari hasil fakta sudah dapat apa, kita tindak lanjuti sesuai dengan SOP yang ada,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai batas waktu penanganan laporan, Brian mengatakan saat ini Kejaksaan Negeri Kuningan juga tengah menangani sejumlah prioritas lainnya. Meski begitu, ia memastikan laporan tersebut akan diproses secepat mungkin.
“Kalau sekarang, karena ini ada prioritas-prioritas lain ya, mungkin sekarang nggak ada, cuma akan kita tempuh dalam waktu yang tidak lama, sebisa mungkin,” ungkapnya.
Sebelumnya, laporan terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan menjadi sorotan publik setelah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan.
Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menelaah kebijakan pemberian tunjangan yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kuningan belum membeberkan detail materi laporan maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam proses pendalaman awal tersebut.***









Tinggalkan Balasan