
KUNINGAN, (VOX) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menggelar pemeriksaan fisik kendaraan roda dua milik pemerintah daerah di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sebanyak 824 unit kendaraan roda dua dari 32 kecamatan, 371 desa dan kelurahan, serta 3 SKPD diminta hadir dalam pemeriksaan yang dipusatkan di Halaman Kuningan Islamic Center (KIC), Senin (27/4/2026). Seluruh kendaraan yang selama ini dipinjamkan hingga ke tingkat desa turut menjadi objek verifikasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, menyebut kegiatan ini bukan sekadar memenuhi agenda audit, tetapi juga menjadi momentum penertiban aset daerah, khususnya kendaraan dinas.
“Objek yang kita periksa ini masuk dalam kategori peralatan dan mesin, khususnya kendaraan. Untuk aset tanah, kita sudah lebih dulu melakukan langkah-langkah seperti klaim, pemanfaatan, hingga kerja sama. Nah, untuk kendaraan, momen pemeriksaan BPK ini sangat tepat untuk sekaligus mengecek seluruh unit, baik yang berada di SKPD, kecamatan, maupun yang dimanfaatkan oleh pemerintah desa,” ujarnya di lokasi pemeriksaan.
Ia menjelaskan, ke depan terdapat tiga skema kebijakan yang tengah disiapkan untuk menata ulang pemanfaatan kendaraan dinas tersebut.

“Opsi pertama, dimungkinkan untuk dihibahkan kepada desa. Sebab, jika kendaraan tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh desa, sementara masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, hal itu kurang baik dalam perspektif penilaian BPK. Apalagi desa memiliki kewenangan otonom,” jelasnya.

Selain itu, kendaraan yang sudah tidak layak pakai akan didorong untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Opsi kedua, untuk kendaraan yang sudah dalam kondisi rusak, akan kita inventarisasi. Jika memungkinkan, kendaraan tersebut dapat dilelang melalui KPKNL, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap PAD,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk kendaraan yang tidak ditemukan atau hilang, pemerintah daerah akan menempuh langkah penelusuran hingga penegakan tanggung jawab.
“Jika kendaraan masih digunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, tentu akan kita tarik kembali karena dapat ditelusuri. Namun, apabila hilang akibat pencurian, maka akan dilakukan proses Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada pihak yang bertanggung jawab, baik pengampu maupun pemegang kendaraan,” tegasnya.
Deden menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memastikan jumlah kendaraan yang benar-benar tidak ada secara fisik.
“Kami akan meminta bantuan Inspektorat untuk mendata kendaraan yang tidak ditemukan. Karena meskipun hilang akibat pencurian, tanggung jawab tetap melekat pada pihak yang sebelumnya menandatangani berita acara penguasaan kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penanganan temuan sebelumnya juga terus berproses dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Saat ini progresnya terus berjalan, sebagian aset sudah berhasil dikembalikan, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran,” katanya.
“Untuk kendaraan yang benar-benar hilang, saat ini sedang diproses TGR bersama Inspektorat. Hasilnya nanti akan masuk ke kas daerah sebagai PAD, sama seperti hasil lelang,” pungkasnya.
Pemeriksaan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus membuka peluang penataan ulang kendaraan dinas agar lebih tepat guna, terutama yang selama ini dimanfaatkan hingga ke tingkat desa.***












Tinggalkan Balasan