
Oleh: Dadan Satyavadin Pemerhati Kebijakan Publik.
KUNINGAN, (VOX) – Kritik terhadap Surat Edaran Bupati Dian Rachmat Yanuar patut dihargai sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Namun, menyimpulkan bahwa kebijakan ini berpotensi “mematikan usaha kecil” adalah loncatan logika yang terlalu jauh, bahkan cenderung mengabaikan substansi utama dari kebijakan itu sendiri.
Mari kita luruskan.
Pertama, Surat Edaran tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban. Artinya, tidak ada paksaan bagi hotel, restoran, maupun pelaku usaha untuk serta-merta memutus hubungan dengan pemasok lama. Kalimat dalam edaran sangat jelas:
“ mempertimbangkan kerja sama” dan “ sepanjang memenuhi standar kualitas, harga kompetitif, dan ketersediaan pasokan .” Ini bukan monopoli, ini opsi.
Kedua, narasi bahwa kebijakan ini akan “ mematikan supplier lama” justru mengabaikan peluang besar yang terbuka. Perumda Aneka Usaha bukan entitas yang berdiri di ruang kosong. Ia bisa dan seharusnya menjadi agregator, bukan penggusur. Artinya, supplier lama, UMKM, petani, dan pelaku distribusi lokal justru bisa masuk ke dalam ekosistem yang lebih besar dan terstruktur.

Alih-alih tersingkir, mereka berpotensi:
Mendapat akses pasar yang lebih luas
Memperoleh kepastian serapan produk
Naik kelas melalui standar kualitas yang lebih baik
Ketiga, kritik soal “ ketidaksiapan Perumda ” memang valid sebagai catatan pengawasan, tetapi bukan alasan untuk menolak kebijakan secara keseluruhan. Setiap kebijakan publik selalu berproses. Justru di sinilah ruang perbaikan terbuka: evaluasi, penguatan kapasitas, dan transparansi.
Namun menolak sejak awal hanya karena asumsi “belum siap” sama saja dengan menutup pintu bagi transformasi ekonomi daerah.
Keempat, jika kita jujur, problem utama selama ini justru ada pada rantai pasok yang tidak terkonsolidasi. Banyak pelaku usaha kecil berjalan sendiri-sendiri, rentan terhadap fluktuasi harga, dan tidak punya daya tawar. Kebijakan ini mencoba menjawab itu: membangun ekosistem pangan lokal yang lebih terorganisir melalui BUMD.
Lalu muncul kekhawatiran “ Perumda jadi calo ”? Itu kekhawatiran yang sah, tetapi solusinya bukan menolak kebijakan, melainkan mengawal implementasi, Pastikan transparansi harga, Awasi pola kemitraan, Dorong keterlibatan pelaku usaha dalam skema kerja sama
Karena jika diawasi dengan benar, Perumda justru bisa menjadi stabilisator harga dan distribusi, bukan perantara oportunistik.
Terakhir, kita perlu jernih membedakan antara ketidaknyamanan jangka pendek dan manfaat jangka panjang. Setiap perubahan sistem pasti menimbulkan resistensi, terutama dari pola lama yang sudah mapan. Tapi bukan berarti perubahan itu salah.
Surat edaran ini bukan tentang mematikan usaha kecil. Ini tentang menata ulang agar usaha kecil tidak terus-menerus berada di posisi lemah.
Jika ada yang perlu dikritisi, mari kritisi implementasinya, bukan menolak gagasannya secara mentah. Karena dalam banyak kasus, yang sering kita sebut “ ancaman ”, justru adalah pintu masuk menuju pembenahan yang selama ini tertunda.***









Tinggalkan Balasan