R. DIAH AYU P. (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah)

KUNINGAN, (VOX) – Polemik legalitas pipa air baku PDAM Tirta Kamuning di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) seharusnya menjadi ruang publik untuk menilai kembali tata kelola perizinan lingkungan di Indonesia. Namun setelah klarifikasi resmi PDAM menunjukkan bahwa izin pemasangan pipa berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian PUPR bukan Balai TNGC maka fokus perdebatan kini bergeser. Dalam pandangan saya sebagai mahasiswi hukum, justru aspek pengawasan komitmen inkind Rp929 juta dari investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses menjadi persoalan yang jauh lebih fundamental dibanding sekadar sah atau tidaknya izin.

Pertama-tama, klarifikasi PDAM perlu diapresiasi karena membuktikan bahwa perizinan pemanfaatan air dari kawasan konservasi tidak berada pada kewenangan Balai TNGC. IUPA/KSDAE diterbitkan langsung Ditjen KSDAE melalui SK.137/Ksdae/Set/KSA.3/4/2019, sementara izin pipa luar kawasan diterbitkan Kementerian PUPR melalui IPSDA PUPR Nomor 1006/KPTS/M/2023. Artinya, PDAM berhasil meluruskan narasi yang selama ini menuding mereka beroperasi tanpa legalitas. Tetapi setelah isu izin selesai, publik tetap memiliki pekerjaan rumah: bagaimana memastikan bahwa kompensasi terhadap pemanfaatan lingkungan benar-benar kembali untuk menjaga kelestarian TNGC.

Isu kedua inilah yang menjadi titik krusial. Komitmen Rp929 juta bukan berbentuk uang tunai, tetapi inkind atau dukungan non-monetary yang diberikan investor selama lima tahun. Secara hukum, kewajiban ini merujuk pada Permen LHK P.44/2017 yang mewajibkan pemegang izin dalam hal ini investor, bukan PDAM untuk memberikan kontribusi konservasi. Namun mekanisme inkind mengandung celah yang sangat besar jika tidak diawasi: risiko overvaluation, salah sasaran program, lemahnya indikator kinerja ekologis, hingga potensi penggunaan angka kontribusi sebagai legitimasi administratif tanpa dampak nyata di lapangan.

Dalam kacamata mahasiswa hukum, persoalan utamanya bukan hanya “apakah izin sah?”, tetapi “apakah kompensasi yang diwajibkan negara kepada investor benar-benar setara dengan risiko eksploitasi di kawasan konservasi?”. Nilai Rp929 juta untuk lima tahun, atau sekitar Rp185 juta per tahun, sangat kecil jika dibandingkan dengan fungsi ekologis Gunung Ciremai sebagai penyedia air baku, penyangga ekosistem, dan penyerap risiko hidrometeorologis. Jika valuasinya tidak transparan, maka angka itu lebih menyerupai angka simbolis daripada nilai ekologis yang sesungguhnya.

Risiko terbesar terletak pada lemahnya audit nilai barang. Investor dapat saja mengklaim bahwa sebuah kendaraan patroli bernilai Rp100 juta, padahal nilai pasar hanya Rp70 juta. Atau menyuplai bibit dengan kualitas rendah yang tidak memiliki survival rate tinggi. Tanpa audit independen yang rutin, Balai TNGC dapat menerima barang dengan nilai yang tidak setara dengan yang diakui investor dan publik tidak punya akses untuk menilai kebenarannya. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi masalah akuntabilitas publik.

Di sisi lain, Balai TNGC juga menghadapi dilema institusional yang tidak bisa diabaikan. Sebagai unit pelaksana kementerian, Balai berada dalam posisi yang sulit ketika harus menagih kualitas komitmen konservasi dari investor yang izinnya telah dikeluarkan oleh otoritas pusat. Tekanan politis, birokrasi, dan ketergantungan pada hubungan kelembagaan dapat membuat mereka lebih berhati-hati daripada seharusnya. Akibatnya, negosiasi terkait kebutuhan konservasi di lapangan bisa menjadi kompromi yang menguntungkan investor, bukan ekosistem Ciremai.

Kelemahan berikutnya terletak pada komunikasi publik. Hingga kini, tidak ada publikasi resmi tentang apa saja yang termasuk dalam komitmen inkind, kapan diserahkan, berapa nilainya, dan apa hasil ekologis yang dicapai. Ketertutupan ini memberi ruang bagi asumsi penyimpangan. Jika Balai TNGC tidak segera membuka dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan laporan realisasi inkind, LSM dan masyarakat akan terus menaruh curiga dan itu bukan kesalahan publik, tetapi kegagalan transparansi lembaga.

Mengamati ini sebagai mahasiswi hukum, saya melihat bahwa inti persoalan bukanlah pelanggaran regulasi, melainkan kelemahan tata kelola pengawasan komitmen konservasi. Negara telah mengatur mekanisme kompensasi melalui Permen LHK, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Ketika Balai TNGC tidak membuka data, ketika audit independen tidak dilakukan, ketika indikator kinerja ekologis tidak dicantumkan dalam PKS, maka celah kepercayaan publik semakin lebar.

Itulah mengapa tuntutan masyarakat sipil dan LSM menjadi sangat relevan membuka rincian alokasi Rp929 juta, melakukan audit independen nilai barang, serta menetapkan KPI ekologis seperti survival rate reboisasi, pengurangan kasus perburuan, dan efektivitas dukungan patroli. Komitmen konservasi harus diukur dari dampak ekologis, bukan dari jumlah barang yang diserahkan investor. Jika tidak, mekanisme inkind berisiko menjadi greenwashing yang merugikan Ciremai dalam jangka panjang.

Dalam konteks tata kelola lingkungan, PDAM memang telah meluruskan soal legalitas izin. Namun itu tidak otomatis menyelesaikan tanggung jawab ekologis. Kewajiban terbesar justru berada pada investor dan Balai TNGC sebagai penjaga konservasi. Transparansi, audit independen, dan indikator kinerja konservasi adalah syarat minimum untuk memastikan bahwa pemanfaatan air dari kawasan konservasi tidak mengorbankan masa depan ekosistemnya. Sebagai generasi muda yang mempelajari hukum, saya percaya akuntabilitas adalah elemen utama menjaga integritas kebijakan lingkungan. Masa depan Ciremai bergantung pada sejauh mana lembaga negara mau membuka data dan mempertanggungjawabkan mandat konservasinya kepada publik.***