KUNINGAN, (VOX) – Di tengah upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan mendadak diseret dalam pusaran isu paling sensitif dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan praktik biaya seleksi yang membengkak hingga puluhan juta rupiah.

Isu ini bukan sekadar bisik-bisik. Dalam sebuah diskusi langsung, Kepala DPMD, Budi Alimudin mengaku terkejut ketika mendengar besaran biaya seleksi yang disebut mencapai Rp30–35 juta angka yang sepenuhnya berada di luar pengetahuan dan otoritas dinas.

Kadis DPMD menegaskan bahwa regulasi tentang pengelolaan kegiatan desa sudah gamblang Pengadaan di atas Rp25 juta wajib membentuk TPK, Desa boleh swakelola atau pihak ketiga, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) lebih diutamakan demi membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan warga, dan menggerakkan ekonomi desa.

Dalam kerangka aturan tersebut, keterlibatan perangkat desa dalam proyek harus dilihat berdasarkan posisinya di TPK. “Itu ranah desa, sepanjang sesuai aturan,” katanya.

Namun penerapan teknis di lapangan ternyata menyisakan lubang besar. Pertanyaan paling krusial muncul saat perwakilan desa mengungkap bahwa seleksi perangkat desa di beberapa titik menelan biaya Rp30 sampai Rp35 juta.

“Untuk apa? Mengalir ke siapa? Kami tidak pernah tahu. Yang kami tahu hanya anggaran panitia seleksi, itu pun sangat terbatas.” responnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada anggaran terselubung di dalam dana desa untuk pengangkatan perangkat. Jika ada dana desa yang sudah dipakai panitia, maka itu bagian dari pertanggungjawaban kegiatan desa bukan sesuatu yang harus “diganti” oleh perangkat terpilih.

“Kalau sampai ada praktik mengganti uang puluhan juta setelah dilantik, itu baru kami dengar,” ujarnya.

DPMD memaparkan bahwa seleksi perangkat desa bisa dilakukan melalui tiga jalur:

  1. Mandiri oleh desa,
  2. Melalui kecamatan,
  3. Melibatkan pihak ketiga, termasuk akademisi.

DPMD hanya terlibat jika ada permohonan resmi. Jika proses dilakukan pihak luar, maka rekomendasi biasanya berasal dari TPP3D (Tim Penilai), sebelum kemudian disahkan bersama desa melalui penerbitan NIPD.

Dengan skema seleksi yang berlapis dan berbeda-beda ini, kerentanan terhadap negosiasi “di bawah meja” menjadi lebih besar dan itu terlihat dari pola biaya tidak wajar yang kini mulai terungkap.

Dari penjelasan DPMD, satu hal jadi jelas:
jika ada pungutan puluhan juta dalam proses seleksi, itu bukan kebijakan resmi, bukan kewenangan DPMD, dan bukan bagian dari anggaran desa yang sah.

Artinya, ada ruang gelap yang sampai hari ini belum tersentuh, siapa yang memungut, bagaimana mekanismenya berjalan, dan kenapa praktik ini bisa berlangsung tanpa terdeteksi.

Sementara itu, rekrutmen perangkat desa diduga tetap berjalan dengan biaya yang tak pernah tercantum dalam dokumen anggaran resmi.***