
KUNINGAN, (VOX) – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mencabut moratorium atau penghentian sementara pembangunan kawasan permukiman bersubsidi di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur. Kebijakan ini diputuskan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar setelah moratorium diberlakukan sejak 2022 pada masa Bupati Acep Purnama akibat masifnya pembangunan perumahan di barat Kuningan.
Pencabutan moratorium pembangunan perumahan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta menindaklanjuti program pemerintah pusat mengenai pembangunan tiga juta rumah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menjelaskan bahwa kebutuhan papan merupakan kebutuhan primer sehingga tidak dapat dihentikan dalam jangka panjang.
“Kebutuhan papan itu kebutuhan dasar manusia. Ditambah lagi ada surat edaran dari Mendagri dan Menteri Perumahan untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah. Oleh karena itu, Bupati ingin mencabut moratorium di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur,” ujar Putu, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebelum moratorium dicabut, PUTR telah melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pihak termasuk akademisi. Hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Kuningan dan Cigugur masih memiliki lahan layak untuk pengembangan permukiman.

Putu mengungkapkan bahwa sejumlah pengembang telah menyatakan minat berinvestasi dan mulai mengurus perizinan sejak wacana pencabutan moratorium bergulir.
“Usaha untuk pencabutan moratorium itu sudah jauh-jauh hari. Sekarang baru turun itu dari PJ Bupati Raden Iip, Pak Agus. Dasarnya jelas backlog rumah, surat dari tiga kementerian Mendagri, BPN, Menteri Perumahan dan iklim investasi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada sektor yang lebih relevan untuk diberlakukan moratorium, maka hal tersebut semestinya diterapkan pada ritel modern, bukan kebutuhan primer seperti rumah.
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, membenarkan pencabutan moratorium tersebut. Menurutnya, proses teknis, simulasi, dan pendataan lokasi pembangunan masih terus dilakukan oleh dinas terkait.
“Ketika ada ketentuan pusat, kita harus membuka ruang untuk pembangunan perumahan yang menyasar kebutuhan masyarakat kecil. Investasi di Kabupaten Kuningan semakin meningkat dan kita sangat terbuka. Selamat datang, mohon dukungannya untuk membawa kesejahteraan,” kata Dian di Jagara ECO Park, Sabtu (15/11/2025).
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha properti, salah satunya Cecep Hendie, Bos ASP Land Development.
“Alhamdulillah, kebutuhan masyarakat akan kepemilikan rumah, khususnya di Kecamatan Kuningan dan Cigugur, akan segera terpenuhi. Kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah tentang pembangunan tiga juta rumah,” ujar Cecep.
Menurutnya, pencabutan moratorium bukan hanya membuka akses masyarakat terhadap hunian layak, tetapi juga akan menggerakkan kembali roda perekonomian daerah.
“Dengan dibukanya kembali ruang investasi perumahan, ekonomi lokal akan kembali berputar. Banyak sektor ikut bergerak, mulai dari tenaga kerja, bahan bangunan, hingga jasa pendukung lainnya. Ini momentum baik bagi Kuningan,” tambahnya.
Cecep berharap pemerintah daerah tetap menjaga tata ruang dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan agar pembangunan berjalan sehat dan terarah.
Pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kuningan dan Cigugur menjadi momentum penting dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, membuka peluang investasi, serta mendorong perputaran ekonomi lokal. Pemerintah menekankan bahwa pembangunan akan tetap diarahkan sesuai tata ruang dan kelestarian lingkungan.***












Tinggalkan Balasan