
VOXPOPULI.CO.ID– Persoalan pengembalian dana pengadaan tiket pesawat jemaah umrah senilai Rp363 juta yang melibatkan H. Faisal, SE, dari Alzamzami Travel Kuningan, kembali mencuat. Pasalnya, hingga batas waktu yang disepakati melalui mediasi resmi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, Kamis (5/11/2026), kewajiban pengembalian dana tersebut menurut pihak pengadu belum juga diselesaikan.
Emilia, warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang menjadi pihak pengadu dalam persoalan tersebut, mengaku kecewa karena kesepakatan pengembalian dana yang telah ditandatangani kedua belah pihak belum terealisasi sebagaimana dijanjikan.
Kepada Voxpopuli.co.id, Jumat (6/11/2026), Emilia menegaskan bahwa dirinya belum menerima pelunasan dana dari H. Faisal sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara mediasi.
“Saya belum mendapatkan pembayaran yang dijanjikan dalam surat mediasi tersebut,” ungkap Emilia.
Persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi secara resmi pada Senin, 24 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan.

Mediasi dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Nomor S-1044/Kk.13.20/2026, dengan mediator H. Enur Mohamad Nurul Komar, S.Ag., M.Pd.I., selaku Kepala Seksi Bina dan Pelayanan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan.
Dalam dokumen tersebut, Emilia tercatat sebagai pihak pertama atau pengadu, sedangkan H. Faisal, SE, sebagai pihak kedua atau teradu.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam berita acara mediasi, persoalan bermula dari pengadaan tiket pesawat bagi jemaah umrah PT Alzamzami Mekkah Wisata pada awal 2025.
Emilia menjelaskan bahwa komunikasi mengenai kebutuhan pengadaan tiket pesawat dan pendanaan berlangsung sejak Januari 2025. Saat itu, kebutuhan dana untuk pengadaan tiket dan perjalanan disebut mencapai Rp563 juta.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp200 juta telah masuk ke rekening Emilia untuk kebutuhan pemesanan tiket pesawat, sementara sisa Rp363 juta menjadi pokok permasalahan yang kemudian diadukan.
Dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengadaan tiket pesawat serta sejumlah keperluan perjalanan jemaah umrah, termasuk akomodasi dan kebutuhan lainnya.
Dalam tanggapannya yang tercatat pada berita acara mediasi, H. Faisal menjelaskan bahwa pihaknya mengalami kendala memperoleh tiket pesawat untuk program perjalanan umrah selama 18 hari.
Saat itu, tiket yang tersedia disebut merupakan penerbangan Qatar Airways dengan kondisi harga relatif tinggi. Selain itu, biaya tiket dan hotel pada periode Rajab atau Januari 2025 disebut mengalami kenaikan.
Dalam dokumen tersebut, H. Faisal juga mengakui adanya kelalaian karena tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang sebelumnya dijanjikan, yakni 15 Februari 2025.
Pihak kedua kemudian menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan pembayaran tersebut.
Setelah melalui proses mediasi secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian pengembalian dana sebesar Rp363 juta.
Dalam poin pertama hasil mediasi disebutkan bahwa H. Faisal sebagai pihak kedua bersedia menyelesaikan atau mengembalikan seluruh dana pengadaan tiket pesawat jemaah umrah sebesar Rp363 juta paling lambat 5 November 2026.
Bahkan, apabila memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, Emilia sebagai pihak pertama menyatakan kesediaannya untuk tidak melakukan tuntutan hukum di kemudian hari apabila seluruh kewajiban pengembalian dana telah dipenuhi.
Namun, dalam poin ketiga berita acara mediasi ditegaskan bahwa apabila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan, para pihak bersedia diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai serta diketahui oleh mediator, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan, dan Kanit Intel Polres Kuningan.
Meski kesepakatan pengembalian dana telah dibuat sejak Agustus 2026, Emilia mengaku hingga batas waktu pelunasan berakhir dirinya belum menerima pembayaran sesuai nominal yang dijanjikan.
Ia menyebut hanya terdapat dua transaksi uang masuk dengan total Rp2 juta pada Kamis (5/11/2026), atau tepat pada hari terakhir tenggat pengembalian dana.
“Kemarin ada masuk Rp2 juta, Rp1 juta dari akun SeaBank, Rp1 juta lagi dari akun Mandiri Faisalnya,” ujar Emilia.
Namun, alih-alih menerima transfer tersebut sebagai bagian dari penyelesaian, Emilia justru mengaku tersinggung dengan tindakan tersebut.
Menurutnya, pengiriman uang dilakukan tanpa komunikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu, sementara kesepakatan yang telah dibuat secara tertulis menyebutkan kewajiban pengembalian dana sebesar Rp363 juta.
“Saya sangat tersinggung dan saya nyatakan tidak menerima pembayaran ini karena dia kirim tanpa konfirmasi ke saya, dan sudah saya minta rekeningnya untuk dibalikan uangnya,” tegasnya.
Emilia mengaku telah meminta nomor rekening untuk mengembalikan uang Rp2 juta tersebut.
Baginya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal uang yang dikirimkan, melainkan menyangkut komitmen pengembalian dana yang telah disepakati secara tertulis di hadapan pejabat Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan.
Terlebih, jumlah transfer yang diterimanya masih jauh dari nilai Rp363 juta yang menjadi kewajiban pihak kedua berdasarkan berita acara mediasi.
Merasa kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan sebagaimana mestinya, Emilia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Ia mengaku tengah mempertimbangkan pelaporan kepada pihak kepolisian, baik melalui Polrestabes Bandung maupun Polres Kuningan.
“Saya akan laporkan secara hukum apa yang saya alami ini ke Polrestabes Bandung atau ke Polres Kuningan dalam waktu dekat ini,” katanya.
Emilia menyebut langkah hukum tersebut menjadi pilihan setelah upaya penyelesaian melalui mediasi belum menghasilkan pelunasan sesuai kesepakatan.
Meski demikian, hingga Jumat (6/11/2026), Emilia baru menyampaikan rencana pelaporan dan belum menyatakan bahwa laporan polisi telah resmi dibuat.
Selain berencana menempuh jalur hukum, Emilia juga meminta Kementerian Haji dan Umrah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dialaminya.
Menurutnya, proses mediasi yang telah difasilitasi instansi pemerintah seharusnya menjadi perhatian bersama, terutama ketika kesepakatan yang telah ditandatangani belum dilaksanakan sesuai batas waktu.
Emilia berharap pihak kementerian dapat melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya, sekaligus memberikan perhatian terhadap persoalan pengadaan kebutuhan perjalanan ibadah umrah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Saya minta Kemenhaj tidak diam saja, jangan sampai ada korban seperti saya lagi di kemudian hari,” tandasnya.
Berdasarkan berita acara mediasi tertanggal 24 Agustus 2026, pengembalian dana sebesar Rp363 juta merupakan kesepakatan yang dibuat melalui musyawarah mufakat dan ditandatangani kedua belah pihak tanpa paksaan.
Kesepakatan tersebut juga secara jelas memuat batas waktu pelunasan, yakni paling lambat 5 November 2026, serta ketentuan mengenai kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan telah berakhirnya tenggat tersebut, Emilia kini mempertanyakan realisasi komitmen pengembalian dana dari H. Faisal yang tercantum dalam dokumen mediasi.
Persoalan ini sekaligus menempatkan hasil mediasi yang difasilitasi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan dalam perhatian, khususnya mengenai tindak lanjut terhadap kesepakatan yang menurut pihak pengadu belum dilaksanakan.
Hingga berita ini disusun, Voxpopuli.co.id belum memperoleh keterangan terbaru dari H. Faisal terkait alasan belum terlaksananya pelunasan dana Rp363 juta sebagaimana disampaikan Emilia, termasuk penjelasan mengenai transfer Rp2 juta yang dipersoalkan.
Tanggapan resmi Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kuningan mengenai tindak lanjut setelah berakhirnya tenggat kesepakatan juga masih diperlukan.
Voxpopuli.co.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi H. Faisal, pihak Alzamzami Travel Kuningan, maupun instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.












Tinggalkan Balasan