
VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan memperkuat pengawasan dan pengendalian investasi guna memastikan setiap kegiatan usaha dan pembangunan berjalan sesuai aturan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn., saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal (Wasdal) Kabupaten Kuningan Tahun 2026, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Bupati Kuningan, tersebut diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta dihadiri perwakilan perangkat daerah dan Kasi Trantib dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Dalam arahannya, Tuti menegaskan bahwa investasi memiliki peran strategis sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran investor diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, mengurangi angka kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Investasi merupakan salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Tuti menegaskan bahwa pengawasan investasi bukan untuk menghambat investor ataupun mempersulit kegiatan usaha. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur kemudahan dan kecepatan pelayanan perizinan dengan tetap memperkuat aspek pengawasan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah pengendalian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perhatian tersebut muncul menyusul adanya perbedaan informasi mengenai status lahan dalam rencana pembangunan pabrik di wilayah Cieurih.
Tuti meminta perangkat daerah teknis memastikan kejelasan status tata ruang sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
“Jangan sampai investor sudah mendapatkan informasi bahwa lahannya tidak masuk kawasan LSD, tetapi setelah dikoordinasikan dengan BPN ternyata masih masuk kawasan yang dilindungi. Ini harus menjadi perhatian bersama. Perangkat daerah teknis harus memastikan informasi tata ruang benar-benar jelas,” tegasnya.
Selain persoalan tata ruang, pengawasan lingkungan juga menjadi perhatian, termasuk pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Persoalan menara telekomunikasi, penataan kabel jaringan, hingga kepastian status kepemilikan lahan dalam pengembangan perumahan di Desa Citapen juga diminta segera dikoordinasikan.
Dalam aspek ketertiban pembangunan, Wabup Tuti mengingatkan pentingnya pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketentuan tersebut berlaku bagi berbagai jenis pembangunan, termasuk pembangunan maupun penambahan bangunan di lingkungan pondok pesantren.
Ia meminta pemerintah wilayah lebih aktif mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus dokumen perizinan sebelum atau sesuai tahapan pembangunan.
“Setiap bangunan, baik permanen maupun tidak permanen, harus memperhatikan ketentuan perizinannya. Pemerintah wilayah harus aktif mengingatkan agar pengajuan PBG dilakukan sesuai ketentuan. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Tuti juga menekankan bahwa pelayanan perizinan harus dilakukan secara cepat, transparan, dan responsif. Perangkat daerah diminta proaktif memberikan informasi perkembangan permohonan perizinan kepada masyarakat.
Termasuk apabila dokumen PBG masih dalam proses, pemohon perlu mendapatkan informasi atau surat keterangan yang diperlukan, dengan tembusan kepada kecamatan setempat.
“Kalau ada kekurangan persyaratan, jangan menunggu pemohon bertanya. Segera sampaikan apa yang harus dilengkapi. Tidak ada lagi kalau memang bisa dipercepat, justru diperlambat. Kita harus proaktif, karena ini juga berkaitan dengan pemasukan PAD bagi Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tuti meminta Tim Wasdal memperkuat koordinasi hingga tingkat desa. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai persoalan pembangunan dan kegiatan usaha dapat terdata secara menyeluruh serta ditindaklanjuti sejak dini.
Menurutnya, informasi dari setiap kecamatan dan desa harus terintegrasi sehingga pemerintah daerah memiliki gambaran nyata mengenai perkembangan investasi maupun kendala di lapangan.
“Permasalahan yang terjadi di masing-masing desa harus terkoordinasi dan terdata dengan baik. Kita membutuhkan gambaran menyeluruh dari seluruh wilayah kecamatan agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti secara tepat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Erni Marpuah Jamilah, S.S., S.AP., yang bertindak sebagai moderator, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut difokuskan pada penyampaian kondisi faktual serta berbagai persoalan pembangunan dan kegiatan usaha di masing-masing kecamatan.
Erni menegaskan bahwa pengawasan investasi bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Pengawasan bukan untuk mempersulit usaha ataupun menghambat investor, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha,” jelasnya.
Ia menyampaikan, sepanjang tahun 2026 koordinasi Wasdal telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, termasuk pertemuan pada 7 September 2026 di Kecamatan Cipari.
Dalam rapat kali ini, masing-masing perwakilan kecamatan menyampaikan hasil pendataan melalui formulir yang selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan koordinasi bersama perangkat daerah teknis.
Secara umum, sejumlah persoalan yang teridentifikasi meliputi ketidakjelasan dan ketidakpatuhan perizinan bangunan maupun kegiatan usaha, persoalan lingkungan dan infrastruktur, belum optimalnya pengawasan, serta perlunya penguatan koordinasi dan pertukaran informasi antarperangkat daerah.
Melalui penguatan Tim Wasdal, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap pengawasan investasi dapat berjalan lebih terukur, responsif, dan terkoordinasi.
Dengan pelayanan perizinan yang tertib serta pengawasan yang konsisten, investasi di Kabupaten Kuningan diharapkan semakin berkembang, membuka peluang ekonomi, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(UGI)









Tinggalkan Balasan