KUNINGAN, (VOX) – Di hari terakhir menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi mengambil langkah tegas terhadap persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih terjadi di sejumlah desa.

Sebanyak 87 desa dari 22 kecamatan dipanggil ke Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Kuningan, Jumat (30/10/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul belum tuntasnya pembayaran PBB dengan total tagihan mencapai Rp2,6 miliar.

Dalam pertemuan tersebut, Deden mengungkapkan bahwa delapan desa telah melunasi kewajiban PBB pada hari yang sama. Sementara itu, desa-desa yang masih memiliki tunggakan akan menjadi perhatian Inspektorat melalui pemeriksaan selama 30 hari ke depan.

“Selanjutnya Inspektorat akan melakukan penugasan PDTT selama 30 hari ke depan mulai hari ini. Tugas Inspektorat memastikan PAD dari PBB berjalan sesuai ketentuan,” ujar Deden.

PDTT atau Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 30 Oktober hingga 30 November 2026. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk memastikan keberadaan dana PBB yang belum masuk ke kas daerah.

Deden menjelaskan, persoalan tunggakan PBB tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai penyimpangan keuangan desa. Inspektorat terlebih dahulu akan menelusuri apakah pajak tersebut memang belum dibayarkan masyarakat atau sebenarnya telah dipungut pemerintah desa tetapi belum disetorkan.

Menurutnya, kedua kondisi tersebut memiliki konsekuensi penanganan yang berbeda.

“Pada saat PBB tersebut tersisa, akan dipastikan apakah masih di masyarakat atau belum disetorkan. Jika masih di masyarakat akan menjadi ranah camat dan Bapenda. Jika belum disetorkan akan menjadi ranah kami, dan kami pastikan camat akan ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerimaan PBB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga melibatkan kecamatan sebagai bagian dari koordinasi dan pengawasan di wilayahnya.

Untuk tahap awal, Inspektorat akan melakukan inventarisasi dan monitoring selama dua minggu pertama. Proses ini dilakukan guna memetakan besaran tunggakan, mencocokkan data pembayaran, serta mengidentifikasi desa yang masih memiliki kewajiban belum terselesaikan.

Setelah tahapan tersebut, Inspektorat akan melanjutkan pemeriksaan langsung ke lapangan terhadap desa-desa yang masih menjadi objek pemeriksaan.

Melalui mekanisme ini, Inspektorat akan membedakan tunggakan yang disebabkan belum adanya pembayaran dari wajib pajak dengan dana yang telah diterima pemerintah desa tetapi belum disetorkan sebagaimana mestinya.

Deden juga memastikan bahwa desa yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban PBB tidak akan dimasukkan sebagai lokasi atau locus pemeriksaan dalam penugasan tersebut.

“Yang saat ini lunas tidak akan jadi locus pemeriksaan,” jelasnya.

Dengan demikian, delapan desa yang telah melunasi kewajibannya pada Jumat tersebut tidak akan menjadi sasaran pemeriksaan PDTT terkait tunggakan PBB ini.

Langkah pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperjelas posisi tunggakan yang selama ini belum terselesaikan.

Hasil inventarisasi dan pemeriksaan lapangan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyebab tunggakan PBB di masing-masing desa, termasuk memastikan apakah terdapat penerimaan pajak yang belum disetorkan.

Penugasan PDTT yang dimulai tepat pada hari terakhir Deden menjabat sebagai Plt Inspektur ini sekaligus menjadi agenda pengawasan yang akan berlanjut hingga akhir November 2026.***