
Oleh: R Diah Ayu P – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan
Fokus pada hukum lingkungan, masyarakat lokal, dan pembangunan berkelanjutan
KUNINGAN, (VOX) – Gunung Ciremai, ikon alam Jawa Barat yang menjadi bagian dari Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), kini dihadapkan pada dilema besar antara konservasi dan ekonomi. Di satu sisi, desa-desa penyangga di kaki Ciremai berjuang mempertahankan hak asal-usul wilayahnya. Di sisi lain, geliat pariwisata dan pembangunan justru menimbulkan konflik ekologi dan eksploitasi sumber daya alam.
Bagi banyak desa di sekitar Gunung Ciremai, aturan konservasi sering kali menjadi pedang bermata dua. Ketika negara menetapkan kawasan hutan konservasi, masyarakat adat dan lokal yang selama ini hidup bergantung pada lahan tersebut kehilangan akses legal terhadap tanah leluhur mereka.
Mereka dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem Kemitraan Konservasi (KK) yang diatur oleh Balai TNGC sebuah solusi sementara yang belum sepenuhnya menjawab keadilan tenurial. Di lapangan, masyarakat tetap kesulitan mengelola lahan karena status hukumnya tidak pasti.
Di sisi lain, euforia pembangunan pariwisata justru membawa petaka. Kasus longsor di jalur wisata Arunika dan kawasan wisata sekitar Palutungan menjadi bukti bahwa pembangunan yang abai terhadap daya dukung lingkungan hanya memperparah kerusakan.

Ekowisata yang seharusnya menyejahterakan warga malah berujung pada rusaknya tata air, terganggunya ekosistem, dan meningkatnya risiko bencana.
Namun di tengah kerentanan itu, harapan muncul dari inisiatif desa. BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih di Kuningan mulai mengembangkan model ekonomi berbasis Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti getah pinus, kopi Ciremai, hingga buah endemik.
Model ini dinilai mampu menjawab tantangan konservasi tanpa merusak alam, karena:
- Manajemen Hilir HHBK: Unit usaha desa fokus pada produk bernilai tinggi dan berdampak rendah terhadap hutan (low-impact, high-value), seperti getah pinus yang bisa dipanen tanpa menebang pohon.
- Legalitas dan Keberlanjutan: BUMDes/Koperasi memiliki payung hukum untuk menjalin perjanjian Kemitraan Konservasi (KK) dengan Balai TNGC. Dengan begitu, pemanfaatan sumber daya dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai kuota, dan berkelanjutan.
Ironisnya, banyak proyek wisata di lereng Ciremai justru berlindung di balik alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, pembangunan yang tidak terkendali justru mengorbankan fungsi ekologis hutan sebagai pengatur tata air dan pencegah longsor.
Kerusakan ini mengancam masa depan warga sekaligus mencederai prinsip dasar konservasi yang seharusnya dijaga oleh pemerintah daerah dan Balai TNGC.
Agar keseimbangan antara ekonomi dan konservasi bisa terjaga, dua langkah strategis harus segera dilakukan:
- Audit dan Moratorium
Pemerintah daerah bersama Balai TNGC perlu segera melakukan audit lingkungan terhadap seluruh izin pembangunan pariwisata di kawasan rawan bencana. Moratorium sementara perlu diterapkan pada proyek yang berisiko mengubah tata ruang kawasan penyangga. - Perkuat HHBK dan BUMDes
Penguatan kapasitas BUMDes/Koperasi harus menjadi prioritas. Dengan fokus pada HHBK seperti getah pinus, kopi, dan madu hutan, desa dapat memiliki sumber ekonomi berkelanjutan yang sejalan dengan prinsip konservasi.
BUMDes Merah Putih bukan hanya wujud ekonomi lokal, melainkan juga simbol perlawanan terhadap eksploitasi. Gerakan ini membuktikan bahwa kesejahteraan desa dapat dicapai tanpa merusak Ciremai.
Melalui perjuangan hak asal-usul dan pengelolaan hutan berbasis HHBK, masyarakat mampu menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan keberlanjutan ekologi.
Model seperti inilah yang semestinya menjadi arah baru pembangunan desa penyangga ekonomi yang lestari, bukan eksploitasi yang menghancurkan.***












Tinggalkan Balasan