
VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui sistem digital. Langkah ini diarahkan bukan hanya untuk menertibkan data aset, tetapi juga membuka peluang agar kekayaan daerah yang selama ini belum optimal dapat menghasilkan nilai tambah dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dorongan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Aplikasi Jaga Aset dan Webinar Nasional “Digitalisasi Aset Daerah: Strategi Modernisasi Pengelolaan Aset Daerah di Era Digital” yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan di Aula Rapat Bank BJB Kuningan, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn. tersebut mendapat antusiasme tinggi. Sekitar 2.040 peserta mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom dan siaran langsung YouTube, atau lebih dari dua kali lipat target awal yang ditetapkan sebanyak 1.000 peserta.
Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penguatan digitalisasi aset sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan ATR/BPN terkait pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani menegaskan bahwa digitalisasi aset harus diikuti dengan kepastian administrasi, fisik, dan hukum.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan terdapat 1.133 sertifikat aset pemerintah daerah yang perlu segera didigitalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masih terdapat sekitar 150 aset milik Pemerintah Kabupaten Kuningan yang prosesnya masih berjalan dan membutuhkan perhatian agar dapat segera diselesaikan.
Tuti juga meminta dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dalam penyelesaian status sejumlah ruas jalan yang berkaitan dengan aset dan kepentingan publik.
“Jalan ini adalah jalan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum itu harus lebih diutamakan,” ujarnya.
Menurut Tuti, persoalan legalitas merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan aset. Aset yang memiliki data jelas dan kepastian hukum akan lebih mudah dikendalikan sekaligus dikembangkan pemanfaatannya.
Tuti mengatakan paradigma pengelolaan aset daerah harus berubah. Aset tidak boleh hanya diperlakukan sebagai daftar inventaris yang dicatat dalam laporan keuangan.
Tanah, bangunan maupun aset produktif lainnya harus diidentifikasi potensinya dan dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.
“Dari sekadar memiliki menjadi mengoptimalkan, dari sekadar mencatat menjadi mengendalikan, dan dari sekadar menjaga menjadi menciptakan nilai,” kata Tuti.
Ia mengingatkan aset yang tidak termanfaatkan atau aset idle justru berpotensi menjadi beban APBD. Selain membutuhkan biaya pemeliharaan, aset yang tidak dikelola dengan baik juga rentan terhadap persoalan penyerobotan, klaim maupun tumpang tindih.
Karena itu, digitalisasi diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengetahui secara lebih jelas jumlah, lokasi, kondisi, status hukum, serta potensi pemanfaatan setiap aset.
Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan H. Deden Kurniawan Sopandi, A.Ks., S.E., M.Si., CFr.A., QRMP, mengatakan transformasi digital pengelolaan aset membutuhkan sejumlah fondasi.
Di antaranya adalah ketersediaan data yang akurat, kepastian hukum, peningkatan kompetensi aparatur, serta perubahan pola pikir dalam melihat aset daerah.
Menurut Deden, tujuan akhir dari pencatatan aset bukan sekadar menghasilkan administrasi yang tertib, melainkan bagaimana aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Tujuan kita mencatat adalah untuk mengoptimalkan aset demi pendapatan daerah. Kita tidak bisa terus-menerus menaikkan pajak, retribusi, dan lain sebagainya yang membebani masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal sebagai “raksasa tidur” yang perlu dibangunkan.
Aset tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sumber baru dalam memperkuat PAD Kabupaten Kuningan tanpa harus terus mengandalkan peningkatan pungutan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menilai transformasi pengelolaan aset merupakan bagian dari inovasi pembiayaan daerah atau creative financing.
Menurutnya, sejumlah lahan milik pemerintah daerah yang sebelumnya belum termanfaatkan mulai diarahkan untuk memberikan nilai tambah melalui berbagai skema kerja sama.
“Dahulu aset mungkin hanya dijadikan sebagai bahan pencatatan dan penghapusan saja. Namun sekarang bagaimana aset itu menjadi barang milik daerah yang memiliki potensi nilai untuk dikembangkan dengan nilai tambah bagi penghasilan daerah,” jelasnya.
Beberapa skema pemanfaatan aset yang dapat dikembangkan antara lain melalui sewa, kerja sama, hingga bangun serah guna (BSG) dan pola kerja sama lainnya.
Pemanfaatan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan aturan serta kepentingan pemerintah daerah.
U. Kusmana menambahkan, digitalisasi menjadi fondasi penting dalam pengelolaan aset karena mampu memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi lokasi dan kondisi aset secara lebih akurat.
Melalui sistem digital, lokasi aset dapat dipetakan menggunakan GPS sehingga informasi mengenai posisi dan kondisi aset dapat diketahui secara lebih jelas.
Data aset yang tersebar di berbagai perangkat daerah juga diarahkan agar dapat terintegrasi dan terpusat di BPKAD.
Dengan sistem tersebut, pembaruan data dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada proses manual.
“Tanpa digitalisasi, semuanya akan sulit,” katanya.
Menurutnya, optimalisasi aset juga berpotensi mengurangi beban biaya pemeliharaan. Ketika aset mampu menghasilkan pendapatan, sebagian biaya pemeliharaan dapat ditopang dari hasil pemanfaatan aset tersebut.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Wasja, S.Sos., M.Ec.Dev., Kasubdit BMD Wilayah I Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, serta Indra F. Bagjana, S.E., M.Ak., Ak., CA., CGAE.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., Q.R.M.P., Direktur Utama Bank BJB Kuningan Jonathan, serta jajaran kepala SKPD, camat dan UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Melalui digitalisasi pengelolaan aset, Pemkab Kuningan menargetkan seluruh proses pengelolaan BMD menjadi lebih tertib, transparan dan terintegrasi.
Pada saat yang sama, aset yang selama ini belum memberikan manfaat diharapkan dapat dipetakan dan dikembangkan melalui skema pemanfaatan yang tepat.
Dengan begitu, digitalisasi aset tidak berhenti sebagai perubahan dari sistem manual ke sistem elektronik, tetapi menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mengubah aset daerah menjadi sumber nilai tambah dan memperkuat PAD. (Ugi)









Tinggalkan Balasan