VOXPOPULI.CO.ID – Dinamika pengelolaan parkir kawasan Puspa Siliwangi, Kabupaten Kuningan, kembali menarik perhatian. Selain pergantian perusahaan pengelola dan munculnya nilai kontrak yang disebut mencapai Rp260 juta, terdapat nama berinisial RM dalam surat peminjaman perangkat gate parkir kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.

Nama berinisial sama sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara berbeda terkait rencana pengelolaan 200 titik parkir di Kabupaten Kuningan yang berujung laporan polisi. Namun, belum dapat dipastikan apakah RM dalam surat terkait Puspa Siliwangi merupakan orang yang sama dengan RM yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Ketua Paguyuban Puspa Siliwangi, Anton Lugay, Rabu (07/10/2026), menjelaskan pengelolaan parkir Puspa Siliwangi telah beberapa kali mengalami pergantian perusahaan. Menurut Anton, pengelolaan awal pernah dijalankan PT MMS, kemudian beralih kepada PT Arindama Tungga Mandiri, dan saat ini dikelola PT Dwi Nawasena Jaya.

Anton menyebut kontrak pengelola sebelumnya berakhir pada 2 Oktober 2026. Sebelum kontrak berakhir, menurut keterangannya, sempat ada penawaran kepada pengelola lama untuk melanjutkan kerja sama namun ditawar oleh Arindama dengan nilai sekitar Rp125 juta.

“Ada Penawaran Namun Kami tawar di angka Rp125 juta, mengikuti kondisi real lapangan.” kata Anton.

Namun, kelanjutan pengelolaan tersebut tidak terealisasi. Anton menyebut pihak pengelola lama kemudian diminta mengajukan surat pengunduran diri karena tidak bersedia dengan nilai kontrak yang disebut mencapai Rp260 juta.

“Diminta mengajukan surat pengunduran diri. Tidak mau nilai kontrak Rp260 juta,” ujarnya.

Setelah itu, pengelolaan parkir Puspa Siliwangi beralih kepada PT Dwi Nawasena Jaya. VOX memperoleh dokumen surat tertanggal 2 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan mengenai peminjaman alat untuk operasional parkir.

Dalam surat tersebut, pihak pengelola mengajukan peminjaman satu set full gate parkir yang berada di area parkir Puspa Langlangbuana untuk digunakan di area parkir Puspa Siliwangi. Surat itu juga menyebut adanya kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan dalam pengelolaan area parkir Puspa Siliwangi.

Hal lain yang menarik perhatian adalah munculnya nama RM dalam dokumen peminjaman gate parkir tersebut. Inisial RM sebelumnya pernah muncul dalam pemberitaan mengenai laporan polisi yang dibuat PT Rajawali Gunter Nusantara terkait dugaan penipuan dalam rencana pengelolaan 200 titik parkir di Kabupaten Kuningan.

Dalam perkara tersebut, PT Rajawali Gunter Nusantara melaporkan dua orang berinisial AS dan RM ke Polres Kuningan. Perusahaan mengaku telah menyerahkan dana Rp190 juta setelah mendapatkan tawaran kerja sama pengelolaan sekitar 200 titik parkir. Perkara tersebut merupakan persoalan terpisah dan belum terdapat dasar untuk menyimpulkan RM yang disebut dalam dua konteks tersebut merupakan orang yang sama.

Ketika VOX menanyakan langsung kepada Anton apakah RM yang berkaitan dengan surat peminjaman gate parkir Puspa Siliwangi merupakan orang yang sama dengan RM yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Kuningan, Anton memilih tidak memberikan kepastian.

“Ga tahu, saya ga tahu mengenai pelaporan di Polres Kuningan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Anton turut menyoroti besaran nilai kontrak dibandingkan dengan kondisi pendapatan parkir di lapangan. Ia menyebut pengelola sebelumnya mengalami kerugian sekitar Rp15 juta setiap bulan selama menjalankan pengelolaan parkir Puspa Siliwangi.

“Tiap bulan kerugian Rp15 juta. Pemasukan paling besar per hari Rp500 ribu sampai Rp700 ribu,” ungkap Anton.

Anton juga mengaku mendengar adanya informasi bahwa pendapatan parkir Puspa Siliwangi dapat mencapai Rp1,7 juta per hari. Namun, menurutnya angka tersebut berbeda dengan pendapatan manual yang diketahuinya dari kondisi di lapangan.

“Ada kabar katanya pendapatan Rp1,7 juta per hari. Tidak tahu datangnya dari mana. Di lapangan jelas pendapatan hasil manualnya ada,” katanya.

Pergantian pengelola dari PT MMS, kemudian PT Arindama Tungga Mandiri, hingga kini PT Dwi Nawasena Jaya, ditambah informasi mengenai perubahan nilai kontrak, membuka sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan parkir Puspa Siliwangi. Termasuk bagaimana nilai kontrak ditetapkan apabila dibandingkan dengan realisasi pendapatan parkir yang disampaikan pihak paguyuban.

Sementara kemunculan inisial RM dalam dokumen terkait pengelolaan Puspa Siliwangi juga memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Kesamaan inisial semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan orang yang sama dengan pihak yang dilaporkan dalam perkara pengelolaan 200 titik parkir.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai nilai penawaran Rp125 juta, nilai kontrak Rp260 juta, kerugian sekitar Rp15 juta per bulan dan pendapatan harian parkir merupakan keterangan Anton Lugay. VOX masih membutuhkan konfirmasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, PT Dwi Nawasena Jaya serta pihak terkait lainnya mengenai mekanisme pergantian pengelola, dasar penetapan nilai kontrak, penggunaan perangkat gate parkir, dan identitas RM yang disebut dalam dokumen tersebut. (Ugi)