
KUNINGAN, VOXPOPULI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai mencari alternatif pembiayaan untuk meningkatkan pelayanan Penerangan Jalan Umum (PJU) di tengah keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu skema yang tengah dikaji adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) melalui konsep creative financing. Skema tersebut menjadi bagian dari pembahasan penyusunan Feasibility Study (FS) KPBU APJ Kabupaten Kuningan yang berlangsung di Hotel Cordella, Jumat (02/10).
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa selamanya mengandalkan APBD maupun APBN untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur.
“Bahwa di tengah-tengah keterbatasan APBD, di tengah-tengah terjebak kebanyakan pemerintah daerah itu yang bersifat konvensional. Apa itu konvensional? Terjebak kepada hanya APBD dan APBN,” ujar Dian.
Menurut Dian, keterbatasan fiskal mengharuskan pemerintah daerah mencari pola pembiayaan yang lebih kreatif dan inovatif.

“Hari ini kan kita tahu APBD, APBN kita dalam kondisi kurang baik. Di sini didorong pemerintah daerah untuk melaksanakan terobosan-terobosan kreatif financing,” katanya.
Melalui konsep tersebut, pemerintah membuka ruang bagi keterlibatan badan usaha dalam pembangunan maupun peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur.
“Itu menggunakan cara-cara apa? Inovatif, menghadirkan pihak swasta yang mungkin ketika dilaksanakan oleh pemerintah sendiri itu tidak mungkin terwujud,” ujarnya.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah PJU. Pemkab Kuningan menilai kebutuhan penerangan jalan cukup besar, sementara kemampuan APBD untuk membangun, memperbaiki sekaligus mengelola PJU dalam skala besar masih terbatas.
“Nah, persoalannya kan hari ini APBD kita terbatas, bagaimana kita mewujudkan infrastruktur misalnya jalan atau PJU itu hadir secara skala besar, itu tidak mungkin karena fiskal kita terbatas,” kata Dian.
Karena itu, Pemkab Kuningan mulai mengkaji skema KPBU sebagai salah satu alternatif.
“KPBU itu adalah kerja sama pemerintah dengan badan usaha,” ujar Dian.
Dian menegaskan, konsep KPBU yang sedang dikaji tidak semata-mata diarahkan untuk mencari badan usaha dengan penawaran harga paling murah.
Menurutnya, kualitas pelayanan menjadi salah satu aspek penting dalam skema tersebut.
“Nah, ini konsep ini filosofinya adalah di sini mencari bukan yang paling murah, tapi yang paling baik, lebih berkualitas dengan didanai oleh pihak swasta,” katanya.
Persoalan PJU di Kuningan, lanjut Dian, juga tidak hanya menyangkut jumlah lampu jalan yang tersedia. Berdasarkan sensus pemerintah daerah, masih ditemukan banyak PJU yang tidak berfungsi.
“Di Kuningan hari ini hasil bukan survei, hasil langsung apa? Sensus, ternyata banyak PJU yang di Kuningan sebetulnya jumlah kuantitasnya sudah lumayan, tapi banyak yang tidak berfungsi, banyak yang tidak nyala,” ungkapnya.
Dari puluhan ribu PJU yang ada, pemerintah daerah memperkirakan baru sekitar 56 persen yang menyala dan berfungsi.
“Lampu bertebaran puluhan ribu tapi tadi perkirakan hanya 56% kalau tidak salah yang menyala dan berfungsi. Ini kan persoalan,” ujarnya.
Dian menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu sumber keluhan masyarakat. Keterbatasan sumber daya manusia dan persoalan tata kelola juga disebut menjadi bagian dari penyebab belum optimalnya pengelolaan PJU.
Menurutnya, PJU bukan hanya berfungsi menerangi jalan. Keberadaan penerangan jalan juga berkaitan dengan rasa aman masyarakat serta aktivitas ekonomi pada malam hari.
“Ini kan pelayanan dasar. Lampu itu, PJU itu membuat rasa aman bagi masyarakat, terus mendongkrak mobilitas geliat ekonomi,” kata Dian.
Ia menilai kondisi jalan yang gelap dapat membuat masyarakat enggan beraktivitas pada malam hari, termasuk menjalankan kegiatan ekonomi.
“Hari ini kalau gelap, masyarakat kan wegah, tidak mau beraktivitas apalagi bernilai ekonomi misalnya bekerja, beraktivitas ekonomi di atas jam 7 malam misalnya, karena gelap,” ujarnya.
Melalui skema KPBU, Pemkab Kuningan ingin mengembalikan fungsi PJU yang tidak menyala sekaligus melakukan penataan dan pemerataan penerangan.
“Tapi kita coba hari ini fungsikan kembali, reposisikan kembali lampu-lampu ini, sehingga saya yakin menimbulkan rasa aman, tidak hanya berbicara tentang penerangan jalan saja tapi juga ada geliat ekonomi di sana,” kata Dian.
Sementara itu, anggota konsorsium KPBU APJ Kabupaten Kuningan, Juhari Iriansyah, menjelaskan bahwa proyek tersebut diajukan melalui mekanisme unsolicited.
“Saya Juhari Iriansyah, bagian dari anggota konsorsium, konsorsium untuk KPBU unsolicited di Kabupaten Kuningan,” ujar Juhari.
Menurut Juhari, mekanisme unsolicited berarti badan usaha menjadi pihak yang mengajukan penawaran sekaligus menyusun rencana awal proyek.
Namun, pengusul tidak otomatis ditetapkan sebagai pelaksana proyek.
“KPBU itu unsolicited artinya prosesnya kami yang merencanakan, setelah proses direncanakan, dokumen kami serahkan ke Pemda, nah dokumen itu akan dilelang secara objektif oleh Pemda sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dengan demikian, konsorsium yang saat ini menyusun konsep tetap harus mengikuti mekanisme pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti siapa yang menang, tergantung siapa yang menang nanti di sana. Kan berarti bukan satu-satunya. Enggak boleh, KPBU itu seperti itu,” kata Juhari.
Juhari mengatakan, skema KPBU juga harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah. Perhitungan pembiayaan tidak dapat dilepaskan dari kapasitas fiskal Pemkab Kuningan.
“Contohnya kemampuan Pemda sanggupnya di angka berapa? Itu angka yang kami hitung sesuai dengan kesanggupan dari Pemda,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KPBU bukan sekadar kompetisi harga antarbadan usaha. Kualitas pelayanan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Jadi intinya KPBU itu bukan adu-aduan harga, tapi adu-aduan layanan. Siapa yang memberikan layanan terbaik,” katanya.
Menurut Juhari, seluruh tahapan KPBU memiliki proses dan ketentuan yang harus dilalui. Badan usaha yang mengajukan proyek juga harus memperhitungkan risiko dalam proses tersebut.
“Kami sadar betul bahwa ada proses-proses yang harus diikutin dan itu menjadi risiko kami,” ujar Juhari.
Pembahasan selanjutnya akan mencakup perkembangan Feasibility Study (FS), skema pendanaan, kemampuan pemerintah daerah, aspek teknis PJU hingga mekanisme kerja sama dengan badan usaha.
Bagi Pemkab Kuningan, konsep creative financing melalui KPBU menjadi salah satu pilihan yang sedang dikaji untuk menjawab keterbatasan APBD dalam meningkatkan pelayanan infrastruktur, khususnya PJU.
Sementara itu, badan usaha yang mengajukan proyek tetap harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan sebelum dapat ditetapkan sebagai pelaksana proyek. (Ugi)









Tinggalkan Balasan