
VOXPOPULI.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (29/9). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan permintaan keterangan mengenai persoalan tunjangan dewan.
Melalui panggilan whatsapp, Nuzul membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan yang dijalaninya berlangsung kurang lebih selama dua jam.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai materi yang disampaikan dalam pemeriksaan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan proses penyelidikan, Nuzul memilih tidak menjelaskannya secara rinci. Menurutnya, hal tersebut lebih tepat ditanyakan langsung kepada penyidik Kejaksaan Kuningan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Kalau soal materi-materi penyelidikan, sebaiknya tanya dulu saja ke penyidiknya. Soal itu saya enggak bisa memberikan keterangan lah soal Informasi kita juga, ya, ditanyakan saja ke penyidik. Saya enggak bisa mendahului, ya, ini kan masih dalam pemeriksaan semua,” katanya.
Nuzul juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh pimpinan DPRD Kuningan lainnya telah menjalani pemanggilan oleh Kejaksaan Kuningan. Ia menjelaskan, setiap pemanggilan yang dilakukan terhadap anggota atau pimpinan DPRD tidak selalu disampaikan melalui tembusan kepada Ketua DPRD.

“Saya enggak tahu, karena setiap pemanggilan kan enggak ada tembusan ke Ketua,” ujar Nuzul.
Saat kembali dikonfirmasi apakah pemanggilan yang dijalaninya berkaitan dengan persoalan tunjangan dewan yang sebelumnya menjadi pembahasan dan melibatkan pimpinan DPRD, Nuzul membenarkannya.
“Yang sekarang,” jawab Nuzul singkat ketika ditanya mengenai pemeriksaan yang sedang dijalaninya.
Nuzul kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya tidak ingin mendahului proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Kuningan. Ia memilih menyerahkan penjelasan mengenai materi pemeriksaan kepada pihak penyidik.
Pemanggilan Nuzul Rachdy tersebut menambah rangkaian proses permintaan keterangan Kejaksaan Kuningan terkait persoalan tunjangan dewan. Hingga pemeriksaan selesai, belum ada penjelasan lebih jauh dari Nuzul mengenai materi pertanyaan yang disampaikan penyidik selama pemeriksaan.***












Tinggalkan Balasan