
Oleh: Uha Juhana Ketua LSM Frontal
KUNINGAN,(VOX) – Pemerintah pusat telah menetapkan hari Jumat sebagai kebijakan work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam rangka efisiensi, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas untuk dalam negeri dan luar negeri. Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70% kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026). Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas sebesar 50% dan mendorong agar transportasi publik digunakan maksimal selama efisiensi tersebut. Airlangga menyebut kebijakan ini akan diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku 1 April 2026.
Sebelumnya disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi bahwa pemerintah akan terus melakukan penghematan anggaran dengan melakukan penyisiran penggunaan anggaran untuk hal yang bisa ditunda. Pemerintah memperketat penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pengetatan penggunaan anggaran ini dilakukan melalui kebijakan efisiensi terhadap seluruh instansi pemerintahan. Dijelaskan Mensesneg, bahwa pemerintah terus melakukan penyisiran alokasi penggunaan anggaran APBN. Sehingga menurut Mensesneg, kondisi defisit APBN saat ini, bukanlah dampak dari eskalasi yang khususnya terjadi di Timur-Tengah atau akibat perang Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa penyisiran dilakukan terhadap sejumlah kegiatan ataupun penggunaan APBN dan APBD baik provinsi maupun kota / kabupaten yang dinilai tidak memiliki urgensi. Bahkan diungkapkan Mensesneg, salah satunya yakni seperti dengan melakukan seleksi ketat terhadap perjalanan dinas para pejabat negara pusat dan daerah. Perjalanan dinas luar negeri terus diperketat kemudian belanja-belanja yang bersifat bisa ditunda, itu juga terus menerus dipangkas. Pemerintah pusat mengatakan terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian / lembaga dan pemerintah daerah sehingga pengetatan penggunaan anggaran ini juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada semua tingkatan yaitu provinsi / kota / kabupaten. Mereka sisir ulang kegiatan atau penggunaan anggaran mana yang sekiranya tidak produktif atau kurang produktif.
Seperti kita ketahui bersama dalam penjabaran APBD Kuningan tahun 2026, terdapat Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp. 4.642.690.000 untuk DPRD Kuningan yang pengalokasiannya dibagi dua yaitu untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa senilai Rp. 3.294.550.000 dan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sejumlah Rp. 1.348.140.000. Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, ini tentu harus dikurangi bahkan dihapuskan bila perlu. Zaman sudah canggih dan berubah total. Saat ini koordinasi atau rapat yang dilakukan oleh DPRD Kuningan bisa dilakukan lewat media teknologi. Seperti melalui teleconference atau zoom meeting bahkan WA dan telepon. Sehingga kalau mereka mau melakukan koordinasi atau mempertanyakan sesuatu hal kepada pemerintah provinsi atau pusat itu bisa dilakukan melalui cara yang murah dan efisien.

Tidak perlu lagi tiap minggu sampai dua kali melakukan kunjungan kerja rombongan ke luar daerah dengan alasan studi banding yang menghina akal sehat karena tidak pernah ada hasil yang didapat. Ini tentu mencederai rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Kuningan. Dimana masih banyak masyarakat atau warga yang kesulitan untuk sekedar bertahan hidup atau mencari makan tapi DPRD Kuningan malah foya-foya menghabiskan anggaran sampai 400 juta per bulan hanya untuk kegiatan jalan-jalan yang dikamuflase sebagai tambahan penghasilan bagi mereka. Sehingga sudah seharusnya kalau benar sikap politik mereka pro rakyat seperti yang disampaikan pada saat kampanye maka anggaran perjalanan dinas DPRD Kuningan dipastikan dihapus oleh BPKAD.***











Tinggalkan Balasan