KUNINGAN (VOX) – Gelombang protes kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Ratusan massa dari gabungan organisasi masyarakat, LSM, dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Rabu (1/4/2026), menuntut kejelasan penanganan dugaan kasus korupsi proyek “Kuningan Caang” yang telah bergulir lebih dari satu tahun tanpa kepastian.

Aksi tersebut menjadi simbol kekecewaan publik terhadap lambannya proses hukum. Massa menilai, sejak kasus itu masuk ke Kejari Kuningan, belum ada informasi resmi terkait perkembangan penanganannya, padahal proyek tersebut disebut menelan anggaran sekitar Rp117 miliar.

Salah satu orator, Yusuf Dandi Asih, menegaskan bahwa aksi ini merupakan akumulasi dari berbagai upaya yang telah dilakukan sebelumnya, baik melalui demonstrasi langsung maupun kampanye di media sosial. Ia mendesak agar pihak kejaksaan memberikan kejelasan terbuka kepada publik.

“Sudah satu tahun lebih, tapi tidak ada pengumuman resmi. Kami hanya ingin kejelasan, sejauh mana proses ini berjalan,” ujarnya.

Sorotan tajam juga datang dari Agus Ebreg, pendiri Balad Acep Purnama (Bapuk). Ia meminta Kejari Kuningan memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat yang menyebut mantan Bupati Kuningan almarhum sebagai pihak yang diduga terlibat bahkan menjadi satu satunya dalam perkara tersebut.

Menurut Agus, isu tersebut telah menyebar luas di tengah masyarakat dan perlu diluruskan secara resmi. Ia menegaskan, apabila benar terdapat kesalahan, kecil kemungkinan perkara tersebut berdiri sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.

“Kalau memang benar ada kesalahan, tidak mungkin tunggal. Apalagi perkara ini pernah dipansuskan oleh DPRD Kuningan dan saat itu sempat membuka sejumlah fakta,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina Engelin Kalangit menyampaikan bahwa tidak ada kaitan antara perkara “Kuningan Caang” dengan mantan Bupati Kuningan yang telah meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks. Tidak ada kaitannya dengan mantan Bupati Kuningan yang telah wafat. Hingga saat ini, perkara ‘Kuningan Caang’ masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Pernyataan pelengkap disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuningan, Diofa. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam proyek tersebut.

“Setelah berbagai upaya yang dilakukan, dengan segala keterbatasan yang ada, sampai saat ini kami belum menemukan tindak pidana dalam proyek tersebut,” katanya.

Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari massa aksi. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan temuan di lapangan dan meminta kejaksaan menunjukkan bukti tertulis atas hasil penyelidikan tersebut.

Yusuf Dandi Asih bahkan menyebut kesimpulan tersebut tidak masuk akal. Ia mengaku memiliki dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek yang menunjukkan adanya kejanggalan harga pada sejumlah item.

“Beberapa item dalam RAB harganya sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan harga di toko. Kami bahkan sudah membeli sendiri barang yang sama dan membawa nota sebagai pembanding,” pungkasnya sambil menunjukkan bukti kepada pihak kejaksaan.

Dalam aksinya, massa juga mendesak Kejari Kuningan untuk membuka secara transparan hasil penyelidikan, termasuk pihak-pihak yang telah diperiksa serta tahapan yang sudah dilalui, jika sudah dihentikan massa juga meminta SP3 diperlihatkan.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan sempat diwarnai ketegangan, namun tetap terkendali.Massa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk dengan menyampaikan aspirasi dan laporan kepada Komisi III DPR RI, guna mendorong adanya kejelasan serta percepatan proses penegakan hukum.***