
KUNINGAN,(VOX) – Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Kepala Seksi Intelijen, Bryan Kukuh Mediarto, menyerahkan surat keterangan kepada perwakilan massa aksi terkait dugaan korupsi program Kuningan Caang, Selasa (1/4/2026). Surat tersebut diterima langsung oleh Ismah Winartono dan dibacakan di hadapan massa yang saat itu telah berpindah lokasi ke depan Pendopo Kabupaten Kuningan.
Dalam surat resmi bernomor B-1551/M.2.23.4/Fd.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026, pihak kejaksaan menyampaikan hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penerangan jalan umum (PJU) pada program Kuningan Caang Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, disebutkan bahwa belum ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan.
Penyerahan surat itu menjadi jawaban atas tuntutan massa aksi yang sebelumnya mendesak kejelasan dari pihak kejaksaan terkait penanganan kasus tersebut. Setelah surat dibacakan, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib dari lokasi.
Meski demikian, para koordinator lapangan aksi seperti Yusuf Dandi Asih, Imam Royani, Ismah Winartono, Agus Ebreg, dan Manaf Suharnaf menyatakan bahwa langkah perjuangan tidak berhenti sampai di situ. Mereka menegaskan akan melakukan konsolidasi lanjutan dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan melakukan konsolidasi dan memastikan kasus ini dibawa ke jenjang yang lebih tinggi. Ini belum selesai,” ujar Yusuf Dandi Asih mewakili para korlap aksi.

Sementara itu, Agus Ebreg mengungkapkan bahwa pihaknya telah dijadwalkan untuk bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, guna menyampaikan langsung permasalahan serta bukti-bukti yang dimiliki oleh massa aksi.
“Kami sudah ditunggu oleh Ketua Komisi III DPR RI untuk menyampaikan semua temuan dan bukti yang kami miliki,” kata Agus Ebreg.
Di sisi lain, Ismah Winartono menilai isi surat dari kejaksaan justru memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. Ia menyebut bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan kondisi yang terlihat di lapangan.
“Surat ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Kuningan sangat mengkhawatirkan. Kami menilai kejaksaan telah gagal mengemban amanah masyarakat, padahal bukti di lapangan sangat terlihat secara kasat mata,” tegas Ismah.
Aksi ini sendiri merupakan bagian dari gerakan masyarakat dalam memperingati satu tahun program Kuningan Caang, yang sebelumnya menuai sorotan publik terkait dugaan penyimpangan anggaran. Dengan adanya hasil penyelidikan dari kejaksaan, polemik kini berpotensi berlanjut ke tingkat nasional melalui pelibatan DPR RI.***









Tinggalkan Balasan