
KUNINGAN(VOX) – Pertemuan antara para kepala desa dan perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan berlangsung di Pendopo Kuningan, Selasa (24/02/2026). Agenda tersebut membahas perkembangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan konservasi Hutan Alami Berkelanjutan (HABK) antara masyarakat desa penyangga dan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Usai pertemuan tersebut, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, saat dikonfirmasi VOX via seluler, menyampaikan bahwa saat ini prosesnya masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat.
“Ya tadi ada dari para kepala desa dan perwakilan KTH. Pada intinya sekarang kita tunggu kepastian hukum dari Kemenhut pasca kedatangan penasihat Menhut Bapak Oscar,” Ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kewenangan final berada pada Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah berperan dalam pengawalan dan menjaga stabilitas daerah agar tetap kondusif.
Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum. Namun ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“Prinsipnya dari pemerintah daerah tentu akan mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jadi tetap akhirnya bertumpu pada regulasi yang ada,” ujarnya.
Ano juga menekankan pentingnya menjaga situasi agar tidak muncul ruang abu-abu yang berpotensi memicu gesekan antara masyarakat, pemerintah maupun pegiat lingkungan. Ia berharap semua pihak bersabar sembari menunggu keputusan dari tingkat kementerian.
Di sisi lain, Dodo Darsa dari KTH Padabeunghar menegaskan bahwa masyarakat desa penyangga selama ini merasa telah berkontribusi dalam menjaga kawasan hutan. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum melalui penerbitan PKS agar aktivitas penyadapan getah pinus tidak lagi berada dalam posisi rawan secara administrasi.
“Kami yang menanam, menjaga, merawat. Kalau ada kebakaran, kami yang turun. Kami hanya ingin kepastian hukum,” katanya.
Ia menyebut, terdapat 28 desa yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas sadapan tersebut. Karena itu, masyarakat berharap proses yang telah berjalan cukup lama dapat segera memperoleh kejelasan.
Pertemuan di Pendopo Kuningan itu menjadi bagian dari upaya komunikasi antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat, sembari menunggu keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan terkait kelanjutan PKS kemitraan konservasi HABK.***












Tinggalkan Balasan