KUNINGAN, (VOX) – Sebanyak 20 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan periode 2026–2031. Hasil tersebut diumumkan secara resmi melalui Surat Pengumuman Nomor 005/TIMSEL.BAZNAS/KNG/2026 yang ditetapkan pada 2 Februari 2026.

Tim Seleksi menyatakan seluruh peserta yang lolos administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi lanjutan berupa Seleksi Kompetensi Dasar atau CAT, penulisan makalah, serta seleksi wawancara. Tahapan ini menjadi penentu utama dalam menilai kapasitas kepemimpinan, integritas, dan pemahaman peserta terhadap tata kelola zakat.

Seleksi Kompetensi Dasar dan penulisan makalah dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai. Kegiatan dipusatkan di Kampus 2 Universitas Kuningan Fakultas Ilmu Komputer, Jalan Pramuka Nomor 67 Purwawinangun, Kecamatan Kuningan. Materi CAT meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, serta wawasan kebangsaan dan moderasi beragama dengan total 150 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 120 menit.

Selain CAT, peserta diwajibkan menyusun makalah secara mandiri menggunakan komputer. Makalah tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur kemampuan analisis, pemahaman kebijakan perzakatan, serta ketajaman peserta dalam merumuskan solusi dan rekomendasi inovatif yang aplikatif bagi pengelolaan zakat di Kabupaten Kuningan.

Tahapan berikutnya adalah seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada Sabtu hingga Minggu, 7–8 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Sang Adipati Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan. Setiap peserta memperoleh waktu wawancara selama 45 menit dan diwajibkan hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Tim Seleksi menegaskan bahwa peserta wajib hadir tepat waktu, membawa identitas diri resmi, serta mengenakan pakaian rapi dan berkerah. Keterlambatan atau pelanggaran ketentuan dapat berakibat pada gugurnya peserta dari proses seleksi. Tim juga berhak membatalkan hasil seleksi apabila ditemukan data yang tidak benar atau peserta berstatus tersangka oleh aparat penegak hukum.

Seluruh keputusan Tim Seleksi bersifat final dan mengikat serta akan diumumkan melalui laman resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Proses ini diharapkan mampu menghasilkan pimpinan BAZNAS yang kredibel, profesional, dan mampu memperkuat peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial yang berdampak nyata bagi masyarakat.***