
VOXPOPULI.CO.ID – Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain menjadi perhatian kalangan mahasiswa farmasi. Regulasi tersebut dinilai penting untuk dipahami, terutama berkaitan dengan kompetensi tenaga, tanggung jawab pengelolaan obat, serta pengawasan demi menjaga keselamatan masyarakat.
Sebagai calon tenaga kefarmasian, mahasiswa S1 Farmasi perlu memahami ketentuan yang mengatur pengelolaan obat di berbagai fasilitas. Pemahaman ini menjadi bekal untuk menghadapi praktik kefarmasian sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kepatuhan pada peraturan yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 menjadi beberapa ketentuan yang mendapat perhatian karena mengatur aspek pengelolaan obat di fasilitas tertentu.
Pasal 9 mengatur pengelolaan obat di hipermarket, supermarket, dan minimarket yang harus berada di bawah tanggung jawab tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat.
Sementara itu, Pasal 10 mengatur pengelolaan obat pada apotek desa atau kelurahan dan/atau klinik desa atau kelurahan di bawah Koperasi Desa Merah Putih. Pelaksanaannya mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Adapun Pasal 11 menegaskan bahwa pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian serta pengelolaan obat di fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus diawasi oleh penanggung jawab.
Mona, mahasiswa S1 Farmasi, menilai perluasan akses obat melalui apotek desa merupakan langkah yang patut didukung. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu disertai kejelasan mengenai standar kompetensi, batas kewenangan, dan tanggung jawab setiap tenaga yang terlibat dalam pengelolaan obat.
Ia menekankan bahwa pendidikan akademik S1 Farmasi berbeda dengan pendidikan profesi apoteker. Untuk menjalankan praktik sebagai apoteker, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan profesi dan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sertifikat pelatihan pengelolaan obat tidak serta-merta dapat dianggap setara dengan pendidikan profesi dan persyaratan registrasi tenaga kefarmasian.
“Menurut saya, yang perlu menjadi perhatian bukan hanya bagaimana obat bisa tersedia lebih dekat dengan masyarakat, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap tenaga bekerja sesuai kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan masyarakat tetap terjaga,” ungkap Mona.
Menurutnya, ketersediaan obat yang mudah dijangkau masyarakat perlu berjalan seiring dengan penerapan standar pengelolaan yang tepat. Hal ini penting agar kebijakan pemerataan akses obat tidak mengabaikan aspek keamanan, mutu, dan keselamatan pasien.
Mona berharap implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mampu menyeimbangkan pemerataan akses obat dengan perlindungan masyarakat. Kehadiran fasilitas yang menyediakan obat di wilayah desa maupun kelurahan diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengesampingkan kompetensi tenaga dan sistem pengawasan.
Pengawasan yang bertanggung jawab juga menjadi aspek penting untuk memastikan pengelolaan obat berjalan sesuai ketentuan. Kejelasan tugas dan kewenangan setiap tenaga diperlukan agar proses pengelolaan obat dapat dilaksanakan secara tertib dan bertanggung jawab.
Bagi mahasiswa farmasi, pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Pengetahuan mengenai peraturan, etika profesi, dan keselamatan pasien merupakan bekal penting dalam mendukung pelayanan kefarmasian yang berkualitas.
Melalui penerapan regulasi yang tepat, pemerataan akses obat diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan masyarakat. Kompetensi tenaga, kepatuhan terhadap ketentuan, serta pengawasan yang efektif tetap menjadi unsur penting dalam menjaga keamanan penggunaan obat.
Sumber: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
(UGI)












Tinggalkan Balasan