
VOXPOPULI.CO.ID Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menggelar razia gabungan lintas sektoral di empat lokasi rumah kos di wilayah Kabupaten Kuningan, Sabtu malam (17/10/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Minggu dini hari pukul 00.00 WIB tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
Operasi gabungan ini melibatkan Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) dan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Puskesmas Sukamulya, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Berdasarkan laporan hasil kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan, pendataan, identifikasi, serta klarifikasi terhadap sejumlah orang yang berada di beberapa rumah kos yang menjadi sasaran pengawasan.
Sebelum pelaksanaan operasi, personel gabungan mengikuti apel pengarahan pimpinan di Polres Kuningan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan koordinasi lintas sektoral untuk menyamakan langkah dan menentukan pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.
Empat lokasi yang menjadi sasaran kegiatan berada di Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan; Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan; Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar; serta Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana.

Di lokasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap penghuni maupun orang yang ditemukan berada di dalam kamar kos. Pemeriksaan juga disertai pendataan identitas serta permintaan keterangan untuk mengetahui tujuan keberadaan mereka.
Dalam hasil pemeriksaan, petugas mengidentifikasi tiga pasangan yang menurut laporan bukan merupakan pasangan suami istri dan ditemukan berada di dalam kamar kos.
Terhadap ketiga pasangan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas, pendataan, serta meminta keterangan lebih lanjut untuk keperluan klarifikasi.
Selain itu, petugas menemukan satu pasangan sesama jenis di salah satu lokasi pemeriksaan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait keberadaan serta aktivitas mereka.
Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari pendataan dan pengumpulan informasi selama operasi berlangsung. Status maupun tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diperiksa perlu mengacu pada hasil pemeriksaan lebih lanjut dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam operasi yang sama, petugas juga menemukan dua orang yang diduga menawarkan atau terlibat dalam aktivitas yang disebut sebagai Open BO atau pemesanan layanan seksual.
Keduanya menjalani pemeriksaan dan pendalaman informasi untuk mengklarifikasi dugaan aktivitas tersebut serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas juga mendapati tujuh orang, terdiri atas laki-laki dan perempuan, yang berkumpul di dalam satu ruangan di salah satu lokasi sasaran. Terhadap mereka dilakukan pendataan, permintaan keterangan, serta pemberian arahan dan pembinaan sesuai situasi di lapangan.
Tidak semua temuan pemeriksaan dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penentuan status dan tindak lanjut setiap pihak tetap memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi berdasarkan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, petugas memberikan surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang memerlukan tindak lanjut untuk keperluan klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan administratif maupun pendalaman informasi sesuai kewenangan instansi terkait.
Dalam pelaksanaannya, operasi gabungan mengedepankan koordinasi antarlembaga, pemeriksaan identitas, pengumpulan keterangan, serta pendekatan yang humanis dan profesional.
Razia gabungan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Kuningan dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah serta memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Secara keseluruhan, berdasarkan laporan petugas, razia gabungan di empat lokasi rumah kos itu berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan pengawasan lintas sektoral ini, pemerintah daerah diharapkan dapat terus meningkatkan upaya pemeliharaan ketertiban umum dengan mengedepankan prosedur yang berlaku, perlindungan hak setiap orang, dan penanganan yang proporsional terhadap setiap temuan di lapangan.
(UGI)












Tinggalkan Balasan