
KUNINGAN, (VOX) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP, menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi BPKAD Kabupaten Kuningan dengan nama pengguna @bpkad.kabkuningan terkait perbedaan antara kewajiban jangka pendek dan gagal bayar dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam unggahan tersebut, Deden menjelaskan bahwa kewajiban jangka pendek tidak sama dengan gagal bayar. “Kewajiban jangka pendek adalah seluruh kewajiban yang harus dibayar dalam tahun berjalan. Sedangkan gagal bayar tahun 2024 merupakan bagian dari kewajiban jangka pendek yang timbul dari transaksi belanja daerah dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Menurut Deden, setiap kewajiban tersebut telah melalui prosedur resmi dan sah secara administratif, mulai dari Inventarisasi BAST (Berita Acara Serah Terima) dan Surat Perintah Membayar (SPM) per 31 Desember 2024, Review Inspektorat untuk memastikan keabsahan tagihan, dan Penetapan hutang gagal bayar melalui Keputusan Bupati, yang kemudian dimasukkan ke dalam perubahan penyegaran APBD di awal tahun sebagai syarat utama pembayarannya. “Jika ada kewajiban lain, baik tahun 2024, 2023, maupun sebelumnya, yang diklaim pihak ketiga sebagai hutang, maka tetap harus melalui pemeriksaan Inspektorat sebelum ditetapkan dengan keputusan Bupati. Mengakui hutang tanpa prosedur resmi merupakan kekeliruan administratif,” tegasnya.
Terkait nilai gagal bayar sebesar Rp96,7 miliar, Deden memastikan bahwa seluruhnya telah tuntas diselesaikan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan dan APBD yang telah ditetapkan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa gagal bayar hanyalah satu komponen dari kewajiban jangka pendek, bukan keseluruhannya. “Pemda tidak menyatakan seluruh kewajiban jangka pendek tuntas, karena gagal bayar hanyalah satu bagian dari keseluruhan kewajiban tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa istilah seperti kewajiban jangka pendek, gagal bayar, dan belanja terutang merupakan terminologi resmi dalam sistem akuntansi pemerintahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta telah dinyatakan sesuai oleh BPK. “Ini bukan penyamaran dialektika. Semua istilah tersebut adalah bagian dari klasifikasi laporan keuangan resmi,” ujarnya.

Di akhir penjelasannya, Deden menyampaikan bahwa masyarakat Kuningan semakin cerdas dalam memahami keuangan publik. “Saya yakin masyarakat Kuningan sudah sangat memahami perbedaan antara penyamaran dialektika dan terminologi teknis dalam laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK,” pungkasnya.***











Tinggalkan Balasan