
VOXPOPULI.CO.ID– Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan penyusunan RDTR guna memperkuat kepastian pemanfaatan ruang, meningkatkan ekosistem kemudahan berusaha dan investasi, serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Kehadiran Bupati Kuningan dalam forum tersebut menegaskan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam agenda percepatan penyusunan RDTR.
RDTR menjadi salah satu instrumen penting dalam penataan ruang karena memberikan arahan yang lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Penyusunannya juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam rapat koordinasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat proses penyusunan RDTR.

Peran tersebut antara lain mencakup penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi pelaksanaan kegiatan di daerah, penyelesaian kendala dan hambatan, serta percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan masing-masing.
Forum tersebut diikuti sejumlah pemerintah daerah yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I.
Untuk wilayah Jawa Barat, Kabupaten Kuningan tercantum sebagai salah satu daerah penerima alokasi bersama sejumlah kabupaten dan kota lainnya.
Percepatan penyusunan RDTR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama dalam memastikan kesiapan data, aspek teknis, serta koordinasi lintas sektor.
Tahapan penyusunan juga memerlukan penyelesaian berbagai kendala di daerah dan pembahasan substansi sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Melalui forum koordinasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah menyatukan komitmen untuk mendorong proses penyusunan RDTR agar dapat berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara pemerintah daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang.
Pakta Integritas tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mempercepat penyusunan RDTR dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum lintas kementerian dan pemerintah daerah itu turut melibatkan unsur Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga menunjukkan bahwa penyusunan RDTR tidak hanya berkaitan dengan aspek tata ruang, tetapi juga beririsan dengan investasi, pemerintahan daerah, lingkungan hidup, informasi geospasial, serta tata kelola pemerintahan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan, percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian tata ruang sekaligus memperkuat dasar perencanaan pembangunan daerah.
Proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor, dukungan data, kesiapan teknis, serta penyelesaian berbagai tahapan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai bagian dari penguatan tata ruang yang terencana, transparan, dan mendukung arah pembangunan daerah.
Dengan adanya RDTR, pemerintah daerah memiliki instrumen yang lebih rinci dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan menyelaraskannya dengan kebutuhan pembangunan di wilayah Kabupaten Kuningan. (Ugi)












Tinggalkan Balasan